Banten - Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 7 September 2020 akan segera berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Hal ini menyusul dengan adanya tren kasus Covid-19 di 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat cukup signifikan.
Hal ini diungkapkan Gubernur Banten sesaat setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H pada Minggu (6/9/2020) yang menyatakan jika zona resiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.
Seperti diketahui jika Zona Resiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 - 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Resiko Tinggi, 1.9 - 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5 - 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,"tegas Gubernur.
Selanjutnya dikatakan Gubernur, dari sejak sebelumnya Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun yang terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi," jelas Gubernur.
Untuk diketahui, Provinsi Banten segera menerapkan PSBB di delapan (8) kabupaten/kota setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya, dan telah dikoordinasikan dengan Kementrian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
Itu sebabnya, Gubernur mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Covid- 2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi , zona resiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tgl 29 agustus 2020, kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Cilegon telah mencapai 1.9 dan Kota Serang berada di angka 2,1 sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.
Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9 - 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.
Namun Ati menegaskan, intensitas skrinning Covid-19 meningkat di delapan (8) kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja.
Kota Serang, Minggu 6 September 2020
KEPALA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN PROVINSI BANTEN
TTD
Ir. Hj. Eneng Nurcahyati
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19620825 198704 2 001