OnlinePantura.com - Kecamatan Cikupa melakukan war-war dan sosialisasi menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) dengan membawa ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional Desa Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (31/8/20).
Camat Cikupa Abdulah menjelaskan sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional ini yaitu untuk memberikan syok terapi kepada mereka yang acuh pada penggunaan masker.
Ia mengaku, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 di wilayah Cikupa mulai menurun.
Banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat Umum lainnya.
"Wlayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke 4 sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif Covid-19 di bawah Kecamatan Curu, Pasar Kemis, Kelapa Dua," kata Abdulah
Menurutnya, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah Covid-19 sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen, akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.
Sehingga wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah zona kuning kembali menjadi orange dan mendekati zona merah, dikarenakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang.
“Himbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apapun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” katanya
Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar 100 ribu rupiah, bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa mengaku, pihaknya secara intensif dan terus menerus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Polsek Cikupa juga akan mendirikan posko terpadu di pasar Cikupa untuk mengantisipasi dan mengimbau supaya timbul kedisiplinan terhadap masyarakat yang berbelanja. (Diskominfo)