Pakuhaji - Diawali dengan apel bersama 3 Pilar Pemerintah Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang dalam rangka giat Operasi Yustisi Mobile & Penindakan Pelanggar Protokol Covid - 19.
Timsus Penindak Pelanggar Prokes diikuti sebanyak 37 personil gabungan yang dipimpinan langsung Camat Pakuhaji H. Asmawi, S.IP, MM didampingi Wakapolsek IPTU Sambas, Danramil 10 Sepatan Kapten (Inf) Agus Halim Siregar, pada Jumat 25 Oktober 2020.
Giat Operasi Yustisi Mobile & Penindakan Pelanggar Protokol Covid - 19 di ikuti oleh Polsek Pakuhaji. Koramil 10Sepatan. Satpol PP Kec. Pakuhaji PMI Kecamatan Pakuhaji.
H. Asmawi, S.IP, MM Camat Pakuhaji mengatakan," Hari ini kita melaksanakan sosialisasi gabungan atas nama satuan tugas Covid-19 kecamatan pakuhaji yang terdiri dari Polpp Kecamatan, Polsek, Koramil 10 Sepatan dan PMI Kecamatan.
Adapun sasaran hari ini ada di 3 desa yaitu Desa Kiara Payung, Desa Gaga dan Desa Kali Baru.
Menurut Asmawi, tarnyata masih banyak menemukan masyarakat yang masih belum menyadari tentang penggunaan masker, pada umumnya masyarakat sudah memahami tentang 3 M tapi pelaksanaannya yang belum di terapkan seketika di tanya mereka mengerti dan paham tapi kesadaran nya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak masih saja diabaikan,"ungkap Camat.
Yang kita ketemukan terbanyak di Desa Gaga dan kita semua masih menerapkan persuasif apabila di temukan masyarakat yang tidak menggunakan masker langkah yang kita ambil masih sangsi sosial berupa Push up, menyayikan lagu indonesia raya, pancasila dan lain nya, itu bagi kaum muda dan bagi yang lansia kita bagikan masker dan kita jelas kan pungsi nya 3 M itu sendri.
Harapannya kedepan kegiatan ini akan terus kami laksanakan selama covid 19 ini masih ada. Kami berharap kepada semua masyarakat agar bisa bekerja sama memutus nata rantai covid 19 dengan mentaati protokok kesehatan 3 M wajib menggunakan Masker , wajib mencuci Tangan dan wajib menjaga jarak. (Jamal)