Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Resah, Bangunan Dua Lantai di Duga Tak Berijin

Kamis, Agustus 20, 2020 | 00:00 WIB Last Updated 2020-08-19T17:02:38Z

 

OnlinePantura.com - Warga Komplek Perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangungan Dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5  Yang Di duga Tak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.

Sebut saja  Ayu kartini Ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan ketua Serikat media Siber(SMSI) kota tangerang dirinya merasa Resah dan terganggu dengan bangunan yang tinggi tersebut yang sedang di renovasi

Menurut nya, Selain membangun tanpa meminta izin tetangga, Bangunan tersebut juga tanpa ada papan plang ijin mendirikan bangunan (IMB.red) yang di keluarkan oleh dinas perijinan Kabupaten Tangerang.

"Kita resah dan merasa terganggu, selama ini kami diam dan menunggu niat baik pemilik komunikasi dengan kami yg bersebelahan tapi sampai 1bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada,mereka membangun Tanpa Izin ,ya setidak tidaknya ngobrol lah sebagai tetangga " Ujar Ayu, Rabu ( 19/8/2020).

Lanjutnya, akibat pembangunan tersebut rumahnya banyak berjatuhan bekas sisa sisa adukan semen, sungguh sangat mengganggu,"keluhnya.

Di tempat terpisah, Hambali Dari Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI)  mengatakan bahwa di Saat Pandemi Covid-19 seperti ini,Masyarakat yang ingin membangun tetap dengan Protokol Kesehatan.

"Dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang Sudah di atur tentang Juklak IMB,  Seharusnya Warga Yang ingin Membangun di Kabupaten Tangerang memahami ini".Ucap Hambali.

Tambahnya, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Tentang IMB ini di Bentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Undang undang nomor 28 Tahun 2002 tentang khususnya pasal 7 ayat 1 secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan.

"Jangan Sampai Izin izin bangunan d Kabupaten Tangerang ini di jadikan lahan kantong pribadi bagi aparat yang bergerak di bidang berijinan ini".Tegasnya.

Terkait bangunan Di Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Blok.J.11 no.5 sudah seharusnya, Satpoll PP menyegel dan memberhentikan jika memang Bangunan tersebut ijinnya belum ada.

"Kamiminta aparat terkait jangan tutup mata, Satpol PP sudah seharusnya melaksanakan Fungsinya, jika Dugaan Izin IMB belum di penuhi dan keluhan Warga Juga Harus Di tanggapi".Pangkas Hambali.

Dalam hal ini bangunan dua lantai yang berdiri di perumahan bersubsidi dari pemerintah tersebut oleh si pemilik bangunan di renofasi dan penambahan ruang/ lantai, bhkan warga sekitar peruntukannya pun akan beralih fungsi menjadi gudang sepatu oleh si pemilik bangunan yang tak jauh tinggal daei bangunan tersebut.

Mendapati laporan prihal adanya bangunan di perumahan bersubsidi yang sedang di renovasi penambahan lantai. Satpol pp Kecamatan Rajek mencoba mendatangi lokasi bangunan tersebut dan mengecek prihal dugaan belum adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pemilik bangunan tidak di jumpai di lokasi, menurut para pekerja bangunan si pemilik tinggal di jakarta. (Rls)

×
Berita Terbaru Update