Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Surat Edaran, HUT RI Ke-75 Tidak Mengadakan Kegiatan Yang Menimbulkan Kerumunan Massa

Rabu, Agustus 05, 2020 | 19:47 WIB Last Updated 2020-08-12T16:11:52Z
OnlinePantura.com - Menjelang peringatan hari besar nasional, Pemerintah Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk mengundang seluruh aparatur kelurahan di kantor, Rabu 5 Agustus 2020. 

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-75. Agar seluruh elemen masyarakat melalui para aparatur kelurahan mengetahui isi surat edaran dari pemerintah pusat maupun daerah.

Lurah Mauk Timur, Kholid Mawardi mengatakan, Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar telah mengirim surat edaran dengan Nomor 443.2/2254-KSD/2020 . Surat edaran yang disampaikan bupati yakni menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, tanggal 6 Juli 2020 tentang pedoman peringatan hari ulang tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

Dalam rangka pelaksanaan HUT RI Ke-75 di Kabupaten Tangerang yang bertemakan Indonesia Maju. 
Kholid menambahkan, surat edaran dengan isi yang sama ini pemerintah telah mengirimkan di sejumlah instansi pemerintah dan swasta. Diantaranya, unsur Forkopimda, DPRD, kepala perangkat daerah, camat, lembaga swasta dan seluruh masyarakat. Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan, adapun isi surat edaran tersebut diantaranya adalah, mengibarkan bendera merah putih, memasang umbul-umbul, dekorasi lain secara serentak. 

Di pasang selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus di lingkungan instansi pemerintah, swasta dan di rumah-rumah penduduk. 

Untuk pelaksanaan kegiatan upacara HUT RI Ke-75 sendiri hanya dilaksanakan di pusat pemerintahan dan kecamatan. Namun tetap dengan mematuhi protocol kesehatan Covid-19.

Melalui surat edaran yang disampaikan pemerintah terdapat satu hal yang terpenting adalah, tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. 

Baik di lingkungan kantor pemerintahan, kecamatan, kelurahan/desa, swasta RT dan RW. “Untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”pungkasnya. (One) 
×
Berita Terbaru Update