OnlinePantura.com - Terhitung sejak awal Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang dukumen kependudukan menggunakan kertas HVS. Diantaranya, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, kematian dan dokumen kependudukan lainnya. Kecuali Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan penggantian blanko tersebut masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin menjelaskan, perubahan ini mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan, kecuali e-KTP dan KIA. Untuk dokumen kependudukan lain dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Syafrudin menjelaskan, penggunaan kertas HVS tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk). “Jadi mulai Juli 2020 masyarakat sudah dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari mana saja dan kapan saja, termasuk dari rumah,” jelas Syafrudin.
Meski masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya, kata Syafrudin, prosedurnya harus tetap dilalui, masyarakat tetap harus mengajukan permohonan penerbitan KK serta akta capil secara online. Setelah datanya masuk, nanti akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan menggunakan bahan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
“Hal penting yang harus diingat adalah karena notifikasi akan dikirim ke e-mail masing-masing masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan tersebut, maka yang bersangkutan wajib mengaktivasi nomor handphone dan akun e-mail nya agar korespondensi clear,”ujarnya. (One)