Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Berhasil Ungkap Peredaran Obat Daftar G

Jumat, Juni 05, 2020 | 13:14 WIB Last Updated 2020-06-05T06:15:04Z

OnlinePantura.com - Satuan Reserse Narkoba meringkus saudara DL 37 tahun , di sebuah toko di Link.Kubang Laban Rt.004/002 Kelurahan Panggung Rawi Kec.Jombang Kota Cilegon, pada hari Rabu 03/06/2020,sekitar pukul 20.00 malam. 

Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan  didapati barang bukti berupa 6 (enam) paket plastic bening masing2 berisi 6 (enam) butir pil warna kuning diduga Hexymer, 5 (lima) lempeng yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil diduga Tramadol didalam sebuah magic com, uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),  dan 1 (satu) unit hp merk Vivo, adapun obat-obatan tersebut untuk dijual oleh Sdr. DL 37 Tahun,tanpa izin, Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut

AKP Elang Prasetyo, S. IKOM kasat narkoba Polres Cilegon mewakili kapolres Cilegon AKBP Yudhis.Wibisana SIk.MH kepada awak media menjelaskan bahwa benar personil Satresnarkoba Porles Cilegon berhasil mengungkap kasus tindak pidana Peredaran Sediaan Farmasi / Obat keras (Daftar G). 

"Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang Tersangka  DL 37 tahun dalam kasus penyalahgunaan peredaran sediaan farmasi (obat keras)," Ucapnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 196  UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun  serta denda paling Sedikit Rp1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,  diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, serta denda paling Sedikit Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). 

Paur subag humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH, menghimbau kepada masyarakat  untuk hindari penggunaan  Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke pihak kepolisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. (Solihin/Rls
×
Berita Terbaru Update