OnlinePantura.com - Pembangunan yang dilakukan pihak swasta di Kabupaten Tangerang harus didukung semua pihak. Tapi ketika ada perusahaan melanggar aturan, tentu harus ditindak tegas oleh Bupati Tangerang cq Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Menyikapi pembangunan yang secara masif dilakukan pihak swasta di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail meminta Pemkab Tangerang mengambil langkah tegas. Saat pengusaha melanggar aturan yang ada tentu harus ada tindakan. Tapi ketika tidak ada regulasi yang dilanggar, tentu pemerintah daerah juga tidak perlu mengganggu pembangunan tersebut.
Menurut politisi asal Partai Demorasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, Pemkab Tangerang harus mengkaji terlebih dahulu regulasi-regulasi yang ada. Jika ada regulasi yang dilanggar seperti Perda RTRW ataupun Perda Perizinan, tentu harus diluruskan, agar pengusaha mematuhi aturan tersebut.
"Pengawasan itu penting untuk dilakukan oleh eksekutif dan legislatif. Jangan sampai ada pengembang yang membangun tapi tidak menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku,"ujar Kholid Ismail kepada pers, 21 Juni 2020.
Mantan Aktivis Tangerang utara ini menambahkan, sebagai wakil rakyat, pihaknya pernah turun langsung untuk mengawasi kegiatan pembangunan yang marak di wilayah pesisir utara Tangerang. Meski sudah dilakukan pengawasan secara ketat, tetap saja ada pihak-pihak tertentu yang diduga melanggar aturan.
"Ya misalnya angkutan truk tanah, saat kita turun ke lapangan masih ada saja yang nyolong-nyolong melanggar Perda 47 tentang jam operasional kendaraan berat pengangkut material. Tapi kita jangan bosan untuk melakukan penindakan itu,"tegas Kholid.
Namun menurut Kholid, Pemkab Tangerang juga harus melihat apakah pengembang itu sudah memiliki izin atau belum. Jangan sampai Pemkab Tangerang juga menghambat iklim investasi yang ada. Sebab, jika Perda RTRW Kabupaten Tangerang masih mengacu kepada aturan yang lama sebelum ada perubahan, pembangunan wilayah pesisir ini juga bisa mengacu kepada Perda RTRW Provinsi Banten atau peraturan di atasnya.
"Pengawasan penting dilakukan, jika melanggar aturan harus ditindak tegas. Jika tidak melanggar, tentu Pemkab Tangerang juga tidak punya kewenangan untuk menyetop pelaksanaan pembangunan ini," tandasnya.
Demikian halnya Direktur Komunike Tangerang Utara Budi Usman mengungkapkan, saat ini Pemkab Tangerang masih memegang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencan Tata Ruang Wialyah Kabupaten Tangerang dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tatan Ruang Wilayah Banten. Dimana wilayah Tangerang Utara yang meliputi wilayah Tanjug Pasir dan Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, di dialamnya masih tertuang sebagai lahan hijau yang diperuntukkan bagi lahan Perikanan dan Pertanian.
Informasi yang beredar dihimpun dari masyarakat, Pembangunan mega proyek yang menghabiskan lahan hingga ratusan hektar di wilayah yang diduga masih zona hijau sesuai Perda RTRW No 13 Tahun 2011 ini, untuk melanjutkan Mega proyek di kawasan pesisir Tangerang Utara tersebut ***