OnlinePantura.com - Adanya Covid-19 banyak bantuan yang digelontorkan pemerintah dan banyak macamnya. Diantaranya PKH, BPNT, BLT Dana Desa (BLT-DD), BST Kementerian/Kemensos, BLT APBD, Sembako APBN, dan sembako APBD.
Dari istilah itu Kepala Desa (Kades) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Nurdin yang akrab dipanggil Rancung mengatakan, tidak sedikit warga belum mengetahui perbedaan dari sejumlah bantuan itu.
Ia minta kepada seluruh aparatur desa juga menyampaikan kepada masyarakat. Dengan maksud, jika ada yang melakukan protes tidak berdampak terhadap pemerintah desa dan khususnya kepala desa, RT dan RW.
Rancung mengungkapkan, proses awal penyaluran bantuan dari pemerintah ini tentunya melalui pendataan yang dilakukan oleh para aparatur desa. Dari hasil pendataan lalu dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes). Dalam musdes tentunya melibatkan kepala desa, babinsa, babin kamtibmas, BPD, pendamping lokal desa, dan pendamping PKH.
“Dari hasil pendataan awal tetap dilakukan verifikasi ulang. Untuk memastikan penyaluran BLT-DD ini tepat sasaran,” jelasnya.
Dari hasil pendataan dan musdes, pemerintah desa mendapatkan sejumlah masyarakat yang berhak menerima bantuan, yakni sebanyak 150 Kepala Keluarga (KK). Lalu pemerintah desa mengundang setengah dari jumlah tersebut untuk menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000,- selama tiga bulan kedepan. "Yang setengahnya lagi saya datang ke para penerima untuk menyampaikan bantuan tunai ini," jelas Rancung.
Setelah mendapat penjelasan, pada penyaluran BLT-DD kepada 150 penerima di kantor desa tidak ada protes dari warga. Berjalan aman, lancar dan sesuai harapan. Warga selain penerima pun juga ikut menyaksikan proses penyalurannya. Namun tidak sedikit pun menyuarakan kalimat protes atau tidak terima dengan pendataan yang dilakukan oleh para aparatur desa.
Di tempat terpisah, Kasi Pemerintahan, Nina Herlina menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Ditambahkan, dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 telah ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Nina menjelaskan, penerima bantuan ini tentunya warga yang tidak atau belum menerima sejumlah bantuan yang disalurkan pemerintah. Baik dari APBD atau APBN, misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.
"Saya berharap, dari sejumlah bantuan dari pemerintah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dan bagi warga yang belum terdaftar atau belum menerima bantuan, pemerintah desa akan berupaya hingga terdaftar sebagai penerima bantuan,"jelas Nina. (One)