OnlinePantura.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang Telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan seluruh Stakeholder Pendidikan di Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Drs.H Syaifullah, MM mengatakan, dalam masa tanggap darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) seperti saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pembukaan PPDB tersebut untuk menindak lanjuti Surat Seputusan Kadisdik Nomor: 422.3/1472- Disdik-2020 Tentang petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 serta hasil rapat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dengan seluruh Stakeholder pendidikan di Kabupaten Tangerang pada Tanggal 28 Mei 2020 yakni :
1. Karena kondisi Pendemi Covid-19 maka Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 mengacu pada Protokol Kesehatan yang berlaku.
2. Moda yang digunakan dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan dalan jaringan (Daring) sesuai dengan kondisi infrastuktur yang di miliki oleh satuan pendidikan masing-masing.
3. Persyaratan umum yang harus di miliki oleh calon peserta didik adalah:
Jenjang (SD)
- Berusia 7 Tahun s/d 12 Tahun, Paling Rendah Berusia 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga/Surat Pernyataan Pengganti Kartu Keluarga bermaterai cukup yang di sahkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan
Jenjang (SMP)
- Memiliki STTB/Tanda Lulus/Surat Keterangan telah menyelesaikan Pendidikan Jenjang SD/MI/Paket A, atau bentuk lain yang setara dengan SD/MI/Setara paket A
- Berusia Maksimal 15 Tahun (Pada Tanggal 1 Juli 2020)
- Akta kelahiran/Surat keterangan Lahir
- Kartu keluarga/Surat pernyataan pengganti kartu Keluarga bermaterai cukup yang disahkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan
4. Jalur, Kuota dan Waktu Pendaftaran
-jalur PPDB Afirmasi, Kuota Maksimal 15%, Waktu 03 Juli 2020 dengan persyaratan Tambahan yakni Keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.
-Jalur PPDB Zonasi, Kuota Minimal 50%, Waktu 06 s/d 09 Juli 2020.
-Jalur PPDB Prestasi Maksimal 30%, Waktu 06 s/d 09 Juli 2020 dengan persyaratan tambahan yakni Memiliki Bukti/Sertifikat/Piagam baik akademik maupun Non Akademik.
-Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Kuota Maksimal 5%, Waktu 06 s/d 09 Juli 2020 dengan Persyaratan Tambahan yakni, SK/Surat Tugas dari Instasi/Lembaga/Perusahaan yang Mempekerjakan
5. Masing-masing Satuan Pendidikan Segera melakukan Sosial Kepada masyarakat dengan menggunakan Spanduk, Baliho atau Media Lainnya.
(Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)