OnlinePantura.com - Pengurus Pusat Persatuan BEM se-Banten surati KPK dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi usut tuntas kasus hukum pembentukan bank Banten yang dari awal sudah bermasalah.
"Saya beserta tim sudah kirim surat untuk pimpinan KPK dengan maksud agar KPK bisa usut tuntas kasus hukum pembentukan bank Banten," kata Ade Putra Wakil Sekjen BEM Se- Banten kepada wartawan. Jumat (12/6/2020) di Jakarta.
Ade mengatakan di lihat dari sejarah, pembentukan bank Banten dari mulai era Rano Karno, Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembentukan Bank dengan membeli Bank Pundi yang kemudian Bank Pundi dirubah menjadi Bank Banten pada tahun 2016.
"Pembelian tersebut melalui PT. Banten Global Depelopment (BGD) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten,"ujarnya.
Lanjut Ade, pembentukan bank Banten hampir saja batal akibat adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Banten bersama Direktur PT. BGD yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK RI. karena telah melakukan tindakan suap untuk memuluskan pembentukan Bank Banten.
"Setelah diresmikan pada tahun 2016 Bank Banten menjalankan bisnis perbankan dengan modal yang disuntikan oleh Pemprov Banten, tetapi Bank Banten justru terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun," paparnya.
Pasca lengsernya kepemimpinan Gubernur Rano Karno, maka Gubernur Banten Wahidin Halim meneruskan estafet Bank Banten yang masih dalam keadaan tidak sehat. Diawal Tugas kepemimpinan Wahidin Halim. pada akhir tahun 2017 yang pada waktu itu proses penyidikan kasus korupsi Bank Banten masih terus diusut oleh KPK RI.
Jika dilihat dari fakta sejarah bahwa proses pembentukan Bank Banten sangat Bermasalah dan koruptif dengan dibuktikannya oleh KPK RI yang telah menangkap Wakil Ketua dan Anggota DPRD Banten serta Direktur PT. BGD. Dan kami menduga ada aktor intelektual lain yang belum diusut tuntas oleh KPK RI.
Maka dengan ini kami BEM se Banten meminta kepada KPK RI untuk:
1. Lanjutkan kasus OTT Wakil Ketua, Anggota DPRD Periode 2014-2019 dan direktur PT.BGD Banten sampai tahap penyelidikan (karena diduga ada pihak lain yang terlibat dan belum diproses hukum)
2. Mendukung upaya KPK dalam menegakkan ANTI KORUPSI di Provinsi Banten.
3. Usut Tuntas segala bentuk kasus suap pada saat proses berdirinya Bank Banten.(Jamal/Rls)