Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aktivis Desak Moratorium Alih Fungsi Lahan Pesisir Tangerang

Minggu, Juni 14, 2020 | 14:18 WIB Last Updated 2020-06-14T07:20:49Z

OnlinePantura.com - Pembangunan di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang diduga banyak langgar aturan. Selain diduga belum mengantongi izin pembangunan, pengembang juga dinilai nemabrak regulasi yang ada.

Direktur Komunike Tangerang Utara Budi Usman mengungkapkan, saat ini Pemkab Tangerang masih memakai  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang  Rencan Tata Ruang Wialyah Kabupaten Tangerang dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Banten. Dimana wilayah Tangerang Utara khususnya pesisir yang meliputi wilayah Tanjug Pasir dan Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, di dialamnya masih tertuang sebagai lahan hijau yang diperuntukkan bagi lahan Perikanan dan Pertanian. 

"Hingga kini belum ada aturan baru yang dikeluarkan Pemkab Tangerang terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW). Jika pelaku usaha telah melakukan pembangunan, maka aturan mana yang digunakan," ujar Budi Usman kepada pers, Minggu (14/4/2020).

Budi menjelaskan, selain Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang yang dilanggar oleh pengusaha dalam melakukan pembanguan, pengelolaan wilayah pesisir juga harus memperhatikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulua-Pulau Kecil (RZWP3K). Namun hingga kini Pemerintah Provinsi Banten belum mengeluarkan Perda RZWP3K tersebut, sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Semestinya pihak pengembang tidak bisa melakukan pembangunan di wilayah pesisir.

"Kami sepakat dan akan mendukung pembangunan yang dicanangkan Kabupaten Tangerang. Baik itu oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta. Tapi tolong jangan menabrak aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah itu sendiri,"ujarnya. 

Saat ada pelaku usaha yang melanggar aturan menurut Budi, hendaknya pemerintah mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi berupa teguran atau penghentian sementara. Jika pemerintah membiarkan, berarti pemerintah itu sendiri telah melanggar regulasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Alih Fungsi Lahan dari perikanan dan pertanian ke lahan komersil.

"Kami mendesak Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten untuk segera melakukan moratorium pembangunan pesisir utara yang dilakukan pihak swasta hingga memenuhi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,"tegasnya.

Budi menambahkan, masyarakat Pantura Tangerang sudah melaporkan secara tertulis masalah ini ke DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi Banten hingga ke Pemerntah Pusat termasuk Bupati dan Gubernur, namun tidak ada respon. Sehingga menimbulkan anggapan publik bahwa terjadi pembungkaman tindakan dan tidak menindaklanjuti laporan publik sejak tahun 2014 silam.

Menyikapi adanya dugaan pelanggaran tata ruang di pesisir yang di soal aktivis dan masyarakat Tangerang Utara, Wakil ketua DPRD Banten yang juga kader PDIP Barhum  HS  mengaku akan secepatnya mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim segera bahas percepatan pengesahan rancangan perda rencana zonasi pesisir tersebut secepatnya demi tertib nya regulasi pembangunan pesisir  yang berkeadilan untuk publik,"tandas Barhum.

Dihubungi terpisah, Anggota DPRD Kaupaten Tangerang Sapri mengungkapkan, hingga kini pihakhya masih melakukan evaluasi kepada dinas terkait atas adanya informasi dari masyarakat. Namun sayangnya belum ada yang melaporkan secara tertulis ke DPRD terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan swasta yang membangun wilayah pesisir utara Tangerang. Sesuai tupoksinya, DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada eksekutif untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan hukum.

"Saat ini masih tahap evaluasi. Jika benar ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha dalam melakukan pembangunan, tentu kami akan rekomendaskan untuk menghentikannya. Pembangunan boleh dilanjutkan jika sudah menempuh perizinan sesuai aturan,"tandasnya.***
×
Berita Terbaru Update