OnlinePantura.com - Covid-19 seperti yang terjadi sekarang ini tidak sedikit bantuan yang digelontorkan pemerintah kepada masyarakat. Adanya bantuan yang diberikan diantaranya PKH, BPNT, BLT Dana Desa (BLT-DD), BST Kementerian/Kemensos, BLT APBD, Sembako APBN, dan sembako APBD.
Dari istilah itu Kepala Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Mansur mengatakan, tidak sedikit warga belum mengetahui perbedaan dari sejumlah bantuan tersebut. Jauh hari sebelumnya Ia sudah minta kepada seluruh aparatur desa untuk menyampaikan kepada masyarakat. Dengan maksud, jika ada yang melakukan protes, tidak berdampak terhadap pemerintah desa dan khususnya kepala desa, RT dan RW.
Mansur mengungkapkan, proses awal penyaluran bantuan dari pemerintah ini tentunya dilakukan melalui pendataan yang dilakukan oleh para aparatur desa. Dari hasil pendataan tersebut lalu dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes). Dalam musdes pun tentunya Mansur melibatkan babinsa, babin kamtibmas, BPD, pendamping lokal desa, dan pendamping PKH.
“Dari hasil pendataan awal selanjutnya tetap dilakukan verifikasi ulang. Tahap ini untuk memastikan bahwa penerima BLT-DD belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari yang lainnya dan tentunya tepat sasaran,” jelas Mansur.
Dari hasil pendataan dan musdes, pemerintah desa baru mendapatkan sejumlah masyarakat yang berhak menerima bantuan, yakni sebanyak 328 Kepala Keluarga (KK). Data yang sudah disepakati bersama ini telah terdaftar sebagai penerima BLT-DD sebesar Rp 600.000,- selama tiga bulan kedepan.
Setelah mendapat penjelasan dan waktu yang telah ditentukan, pemerintah desa mengundang sejumlah warga untuk mengambil bantuan tersebut di kantor desa,"jelasnya.
Mansur mengatakan, proses penyaluran BLT-DD di aula kantor desa tidak berdesak-desakan. Karena terdapat petugas memanggil satu persatu warga masuk ke dalam aula sambil membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 600.000,-.
"Alhamdulillah, proses penyaluran BLT-DD tahap pertama berjalan aman, lancar dan sesuai harapan. Meskipun tidak sedikit warga selain penerima pun ikut menyaksikan proses penyalurannya, tidak ada suara protes karena tidak mendapat bantuan,"ungkap Mansur.
Di tempat terpisah, Kasi Pemerintahan,
Hj Ahdiyatul Hijah,SAg menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Ditambahkan, dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 telah ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Hj Ahdiyatul Hijah menambahkan, penerima bantuan ini tentunya warga yang tidak atau belum menerima sejumlah bantuan yang disalurkan pemerintah. Baik dari APBD atau APBN, misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.
"Saya berharap, dari sejumlah bantuan dari pemerintah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dan bagi warga yang belum terdaftar atau belum menerima bantuan, pemerintah desa akan berupaya hingga terdaftar sebagai penerima bantuan," jelas Hj Ahdiyatul.(One)