OnlinePantura.com - Satuan Reserse krimimal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang tersangka inisial GA (34) warga Perumahan Triraksa Village, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan tersangka GA dibekuk lantaran diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjual parcel atau bingkisan lebaran dengan mengambil kesempatan dan memanfaatkan situasi di masa pandemi covid-19.
"Parcel yang ditawarkan dikemas dengan menarik dan diisi dengan aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup, dan lainnya. Kemudian parcel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal" ungkap Ade saat mengekspos kasus itu di Mapolresta Tangerang, Senin (18/5/2020).
Dalam melakukan perbuatannya, sambung Ade, GA dibantu oleh 7 rekannya yang juga semuanya wanita, GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp1 milyar, terhitung sejak aksinya dilakukan pada bulan Februari 2020 hingga saat ini.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut"jelas Ade.
Di lokasi berbeda Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan apresiasi kepada Polresta Tangerang dan jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus penipuan yang sangat meresahkan di kalangan masyarakat.
Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selektif bilamana ada pihak-pihak yang menawarkan barang atau jasa dengan harga jauh lebih murah di bandingkan dengan harga pasaran.
"Sebaiknya kita patut curiga bilamana ada hal semacam itu terjadi, laporkan kepada pihak Kepolisian setempat agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan, jangan mudah percaya dan tergiur atas harga yang jauh lebih murah atau pun adanya penawaran yang menjanjikan keuntungan besar" pungkasnya (Solihin/Bidhumas)