OnlinePantura.com -
Unit Reskrim Polsek kota Pandeglang Polres Pandeglang Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di cadasari kabupaten pandeglang , selasa (05/5/2020) pukul 20.00 Wib
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K saat di konfirmasi awak media, Rabu (06/5/20) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / II / 2020 /BANTEN / RES PANDEGLANG / SEK PANDEGLANG, Tanggal 21 Februari 2020
"Tim berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan AH (29) warga Kecamatan Kaduhejo kabupaten pandeglang " Ujarnya.
Kemudian Kapolres Pandeglang mengatakan bahwa Tersangka AH ditangkap di cadasari lalu dilakukan pemeriksaan, dan penahanan di sat tahti polres pandeglang
"Dari hasil pemeriksaan dan penangkapan Unit Reskrim Polsek Pandeglang Polres Pandeglang Polda Banten ini di amankan 1 unit sepeda motor honda beat no pol A 6345 JK warna biru, kunci letter " T ", dan dua buah kunci Pas,"ujarnya.
Selanjutnya kapolres menyampaikan tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan kendaraan jangan lupa mengunci ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat.
"Jangan pernah tinggalkan rumah dalam keadaan kosong tanpa memeriksa pintu dan jendela, jangan lupa titipkan rumah kepada tetangga apabila pergi jauh, dan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada sesuatu yang berpotensi menggangu kondusifltas, keamanan dan kenyamanan warga." Tutupnya.(Bidhumas)