Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berikut 16 Titik Check Point Selama PSBB Di Kabupaten Tangerang

Rabu, April 15, 2020 | 18:40 WIB Last Updated 2021-06-18T15:07:14Z
Berikut 16 Titik Check Point Selama PSBB Di Kabupaten Tangerang  >> https://www.onlinepantura.com/2020/04/berikut-16-titik-check-point-selama.html
Ilustrasi 

KABUPATEN TANGERANG - Setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari Sabtu (18/4) mendatang. Sejumlah check point pun disiapkan.

Berikut daftar check point saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang:

1. Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok

2. Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti

3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok

4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis

5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti

6. Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon

7. Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang

8. Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk

9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu

10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis

11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk

12. Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk

13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan

14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani

15. Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja

16. Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti

Pemerintah Kabupaten juga menjelaskan sejumlah pengaturan mengenai kendaraan umum dan pribadi selama masa PSBB. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyeberan Virus Corona (Covid-19).

Berikut ini selengkapnya:

1. Mobil angkutan antar-provinsi kapasitas 60 orang. Jumlah yang boleh diangkut 31 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan. Kemudian 30 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

2. Mobil angkutan penumpang kapasitas 16 orang. Jumlah yang boleh diangkut 9 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

3. Mobil angkutan berkapasitas 15 orang. Jumlah yang boleh diangkut 7 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

4. Mobil pribadi berkapasitas 8 orang. Jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 3 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

5. Mobil pribadi berkapasitas 5 orang. Jumlah yang boleh diangkut 3 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker

6. Motor pribadi berkapasitas 2 orang. Jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan catata alamat pada kartu identitas harus sama, wajib menggunakan masker.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
_Sumber: Detikcom_
×
Berita Terbaru Update