Ilustrasi |
Namun, surat yang berisi imbauan kepada pengusaha transporter agar mendukung pelaksanaan PSBB dengan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan barang tambang seperti tanah, batu dan pasir di jaringan jalan dalam wilayah Kabupaten Tangerang itu, tidak dipatuhi dan masih melakukan oprasional seperti biasa.
Aktivis dan penggiat lingkungan hidup, Budi Usman berharap Pemkab dan Forkominda untuk memberlakukan PSBB jangan tebang pilih terhadap warga maupun pelaku usaha khususnya bidang transporter atau alat angkut barang tambang yang di larang beroprasional akibat dampak pendemi covid-19 yang masuk kondisi darurat skala besar.
Seharusnya Pemkab Tangerang, kepolisian, TNI dapat kompak dan sinergi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, jangan hanya memberikan imbauan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan mendukung peberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang. Namun juga berlakukan aturan transparan dan tegas demi sukses PSBB tanpa tebang pilih,baik warga kecil,tukang ojek maupun transporter lainya,"tandas Budi yang juga direktur eksekutif Komunike Tangerang Utara.
Menurut Kabid lalu lintas Dishub Kabupaten Tangerang Norman David, bahwa surat Edaran Dishub Kabupaten Tangerang.“Kalau istilahnya bahasa yang gampang dicernakan, artinya kita kan hanya mencegah penyebaran Covid-19, kalau mereka enggak mau mengikuti imbauan, ya saya juga enggak bisa ngapa-ngapain. Artinya kan di sini kita akan mencegah penyebaran Covid-19, bukan mencegah pertambangan atau usahanya, jadi enggak ada hubungannya sama Perbub,” kata David, Rabu (22/4/2020).
David menjelaskan, pihaknya hanya berusaha agar mobilitas masyarakat termasuk angkutan barang dapat dibatasi agar penyebaran virus Covid-19 dapat segera teratasi.
Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada sanksi khusus untuk menindak truk tambah yang masih beroprasi ditengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
“Sekarang saja kita bilang jangan lewat sebelum jam sepuluh malam, tapi tetap aja masih ada yang bandel, jadi sama halnya gitu, kita himbau saja kalau mereka enggak mau ya sudah, dan engga ada sanksi khusus karena ini kan urusannya dengan pusat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, meski sudah ada surat edaran dari Dishub Kabupaten Tangerang untuk tidak beroperasi sejak diberlakukannya PSBB pada Sabtu (18/4/20) hingga sekarang, truk-truk pengangkut tambang masih tetap beroprasi seperti biasa.
Puluhan truk pengangkut tanah masih tetap beroprasi pada malam hari yang melaintas di Jalan Raya Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga, dan Jalan Raya Salembaran Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang***