Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

24 April 2020, Larangan Mudik Resmi Diberlakukan

Jumat, April 24, 2020 | 14:56 WIB Last Updated 2020-04-28T17:29:28Z

24 April 2020, Larangan Mudik Resmi Diberlakukan >> https://www.onlinepantura.com/2020/04/24-april-2020-larangan-mudik-resmi.html

onlinepantura.com JAKARTA - Jumat, 24 April 2020 (hari ini) pemerintah memberlakukan larangan mudik. Sanksi telah disiapkan, jika berani melanggar aturan yang diberlakukan. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, ada dua sanksi yang akan dikenakan. Hukuman tersebut dibagi berdasarkan periode waktu, yakni 24 April hingga 7 Mei dan 7 Mei hingga 31 Mei.

Apa yang terjadi kalau ada warga yang melanggar aturan tersebut ? Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasive.

Adita menjelaskan, sanksi pertama yang diberikan kepada pemudik tertangkap petugas akan diminta putar balik dan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. 
Sementara, pada periode kedua yakni mulai tanggal 7 sampai 31 Mei sanksi ditambah dengan denda. “Untuk pemudik yang membandel, bisa disanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan,” jelas Adita.

Kebijakan ini diambil pemerinah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona yang makin luas. Ini bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1441 H yang jatuh pada Jumat, 24 April ini, pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik.

Menurutnya, berbagai antisipasi sudah disiapkan pemerintah, dengan melibatkan TNI, Polri, sampai Kemetrian Perhubungan juga dilibatkan. Dengan harapan dapat menyukseskan peraturan yang telah diberlakukan. “Nanti yang berlakukan adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018),” pungkas Adita.(One)

×
Berita Terbaru Update