Kabupaten Tangerang - Berdasarkan data dari Polresta Tangerang, selama 10 hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terdapat ribuan orang yang melanggar. Tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Dengan masih banyaknya pengguna jalan yang melanggar, Kabupaten Tangerang memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, PSBB tahap dua tersebut akan berlangsung selama 14 hari mulai 2 Mei 2020 mendatang pukul 00.00 WIB.
Keputusan perpanjangan waktu PSBB ini telah disepakati bersama dalam rapat evaluasi PSBB. melalui video antara bupati dan wakil bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh camat di Kabupaten Tangerang. "Untuk PSBB sesi ke dua ini diharapkan lebih ketat dan agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB," kata Zaki.
Jika pada sesi pertama belum dikenakan sanksi untuk pelanggar. Maka di sesi kedua sanksi akan mulai diterapkan. Nantinya sanksi yang diterapkan berupa penindakan hukum, membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli menambahkan, ini dilakukan karena pada PSBB sesi pertama, masih banyak masyarakat yang belum paham peraturan PSBB. Sehingga tidak sedikit masyarakat yang melanggarnya. Dirinya meminta kepada petugas PSBB untuk lebih tegas lagi dan melakukan patroli. Untuk menyisir warga yang masih membandel sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB.
"Harus ada Sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar, sehingga PSBB ini berjalan dengan lancar. Agar kita benar-benar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang,"ucap Romli.(One)