onlinepantura.com SEPATAN TIMUR - Menyedihkan, Desa Lebak Wangi merupakan desa terluas di Kecamatan Sepatan Timur dibanding dengan Desa Sangiang, Tanah Merah, Jatimulya, Kedaung Barat, Gempol Sari, Pondok Jaya dan Kampung Kelor. Desa ini memiliki luas wilayah kurang lebih 600 hektar dengan jumlah penduduk mencapai 24 ribu jiwa lebih.
Sedihnya lagi di desa tersebut kurang lebih 30 tahun lamanya hanya terdapat dua gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri dan tidak ada gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Dengan adanya pembagian wilayah untuk pendidikan Kepala Desa Lebak Wangi, Nesin mengatakan, karena zonasi wilayah mengakibatkat mayoritas anak-anak warga tidak bisa sekolah di SMP negeri.
“Bagaimana desa kami mau maju kalau pendidikan saja tidak terkafer. Sehingga efek yang terjadi terhadap warga adalah biaya transportasi tinggi, kesehatan dan keselamatan kurang mendapat perhatian,” keluh Nesin,
Menurutnya, ini karena kebijakan pemerintah daerah pada 2007 silam menetapkan Desa Lebak Wangi yang sebelumnya zona hijau menjadi zona kuning. Sehingga terjadi ledakan penduduk dengan jumlah perumahan di desa tersebut mencapai terdapat 13 perumahan. Bahkan terdapat 2 perumahan yang sedang berjalan.
Nesin menambahkan, dengan jauhnya jarak yang ditempuh oleh anak warga yang sekolah di luar Desa Lebak Wangi, pastinya jauh dari pengawasan orang tua. Tentunya mereka takut kepada anak-anaknya terjerat hukum masalah narkoba maupun kenakalan remaja yang disebabkan karena pergaulan bebas. Untuk menyelamatkan hal tersebut tidak terjadi, selama menjabat Nesin akan berupaya agar didesanya terdapat SMP Negeri. Agar anak-anak mereka tidak jauh dari pengawasan orang tua.
“Semua orang tua pasti mempunyai harapan terhadap anak-anak dan begitu pula dengan anak-anak itu sendiri, pasti mempunyai cita-cita. Kalau tidak ditunjang dengan sarana pendidikan yang memadahi, bagaimana mereka bisa mewujudkan cita-cita dan harapannya,” keluh Nesin sambil mengelus dada, sedih.
Nesin mengatakan, pendidikan harus benar-benar diperhatikan, karena mereka Rakyat Indonesia. Pendidikan, ekonomi, kesehatan dan keselamatannya dijamin oleh UUD Tahun 1945. “Maka saya meminta kebijaksanaan kepada pemerintah daerah, provinsi dan pusat untuk lebih memperhatikan kepentingan umum, seperti yang diamanatkan dalam UUD,” tegas Nepsin.(One)