onlinepantura.com BANTEN - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengucurkan Dana Desa (DD) untuk Banten sebesar Rp 1,12 triliun pada tahun 2020 ini. Untuk pencairan tahap pertama dalam waktu dekat akan didistribusikan kemasing-masing penerima. Tentunya, pemerintah pusat mengharapkan agar penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak ada aparat desa lagi yang masuk penjara, terjerat hukum.
Demikian terungkap dalam rapat koordinasi percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dengan seluruh kepala desa se-Banten di Plaza Aspirasi, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 18 Februari 2020 lalu. Diketahui, untuk tahun anggaran 2020 pemerintah mengucuran dana desa ke Banten senilai Rp1,12 triliun. Nilai itu naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp1,09 triliun.
Anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Banten untuk 4 kabupaten dan 1.138 desa. Rinciannya, Kabupaten Lebak Rp293,4 miliar untuk 240 desa, Kabupaten Pandeglang Rp 269,7 miliar untuk 326 desa, Kabupaten Serang Rp 265,4 miliar untuk 326 desa dan Kabupaten Tangerang Rp 294,1 miliar untuk 246 desa.
Arahan yang diperoleh Deputi II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Boytenjuri dari Presiden Joko Widodo, tahun 2020 ini harus ada percepatan pencairan dana desa. Menurutnya, berdasarkan instruksi tersebut maka dana desa sudah bisa dicairkan sejak Januari lalu. "Arahan presiden harus sudah cair Januari paling lambat Juni,” kata Boytenjuri.
Secara umum pencairan dana desa tersebut tidak akan dilakukan sekaligus, namun dibagi dalam tiga tahap. Sementara yang bisa dicairkan untuk saat ini adalah untuk tahap pertama, yakni 40 persen dana dari total bantuan yang dialokasikan. Pencairan dilakukan sebanyak tiga tahap, pertama sebesar 40 persen, 40 persen dan terakhir 20 persen.
Boytenjuri mengatakan, ada persyaratan (pencairan), kalau tidak memenuhi persyaratan bisa belum dikirim. “Sedangkan besaran dana desa masing-masing berbeda, ada ukuran dari jumlah masyarakatnya, kondisi geografisnya dan segala macam perhitungannya,” jelasnya.
Terkait dana desa, hal yang mesti mendapat perhatian khusus adalah pada pelaksanaanya. Ia meminta aparat desa bisa melaksanakan program dana desa dengan sebaik-baiknya hingga mampu mempertanggungjawabkannya.
Membantu dan ikut mengawasi dana-dana desa, agar tidak salah penggunaannya. Sekarang sudah makin banyak yang mengawasi, termasuk masyarakat juga bagaimana dana-dana itu betul-betul manfaat, tepat sasaran.
Menurut Boytenjuri, pengawasan ini menjadi penting, karena dari hasil penelitian Kemendagri dana desa kerap membuat aparat desa terjerat kasus hukum. Dalam pelaksanannya harus selalu berpatok pada peraturan perundang-undangan.
"Tahun ini dana desa meningkat, tapi kasus tadi itu jangan sampai ikut meningkat juga dan harusnya turun dan syukur-syukur tidak ada yang terjerat hukum, itu justru lebih bagus lagi,” tandasnya.(One)