onlinepantura.com CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di pemukiman warga wilayah Kampung Calung Desa Pengarengan Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
Kedua pelaku yakni ASB (26) dan DN (27), Aksi pencurian kendaraan bermotor itu dilakukan oleh para pelaku pada Senin (9/3/2020), Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor ini berawal adanya laporan dari pihak korban sesuai dengan Laporan LP / 03 / III / 2020 / Banten / Res Cilegon / Sek Bojonegara, tanggal 9 Maret 2020.
"Dengan adanya laporan tersebut kemudian pihak kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku" ujar Yudhis
Yudhis menuturkan, pelaku melancarkan aksi pencurian bermodal kunci leter T, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor hasil curian dan 1 buah kunci leter T beserta 2 mata kunci.
Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan kepada awak media bahwa terungkapnya kasus curanmor tersebut hasil dari penyelidikan yang di lakukan oleh personel Satreskrim Polres Cilegon sehingga para pelaku berhasil di tangkap berikut barang buktinya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut" ujar Edy
Lanjut Edy memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya bagi pemilik kendaraan roda dua/sepeda motor agar lebih berhati-hati pada saat menyimpan kendaraannya, gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi adanya kejahatan curanmor.***