OnlinePantura.com - Dengan berkembang nya dampak penyebaran Virus Corona (Covid 19) di Kota Tangerang Ketua Fraksi PDI Perjuangan ikut mendorong agar Walikota bisa mengambil kebijakan buat kepentingan masyarakat Kota Tangerang.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, kebijakan Social Distancing bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat Global terkait penyebaran Covid-19 ini. Terlebih, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat dengan tingkat kematian yang terbilang cukup tinggi yaitu 5,79%.
Dikatakan Andri, bahwa rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial juga perlu menjadi perhatian khusus, mengingat populasi penduduk Kota Tangerang yang cukup besar di wilayah Jabodetabek, dengan tingkat aktivitas masyarakatnya yang tinggi di wilayah DKI Jakarta,ungkapnya pas Sabtu (14/3/2020).
Selain punya tanggung jawab melindungi masyarakatnya dari Corona, pemerintah Kota Tangerang juga memiliki tanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk meredam pandemi global ini.
"Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas wilayah, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas kewilayahan," katanya.
Kebijakan Pemkot Surakarta terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona sudah selayaknya menjadi perhatian serius. Penetapan status tersebut merupakan tahapan awal dalam menerapkan rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbuan menghindari aktivitas sosial (Social Distancing).
"Artinya, tanggung jawab nasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh daerah-daerah, termasuk Kota Tangerang, dengan koordinasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi," sambungnya.*** KOTA TANGERANG - Dengan berkembang nya dampak penyebaran Virus Corona (Covid 19) di Kota Tangerang Ketua Fraksi PDI Perjuangan ikut mendorong agar Walikota bisa mengambil kebijakan buat kepentingan masyarakat Kota Tangerang.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, kebijakan Social Distancing bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat Global terkait penyebaran Covid-19 ini. Terlebih, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat dengan tingkat kematian yang terbilang cukup tinggi yaitu 5,79%.
Dikatakan Andri, bahwa rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial juga perlu menjadi perhatian khusus, mengingat populasi penduduk Kota Tangerang yang cukup besar di wilayah Jabodetabek, dengan tingkat aktivitas masyarakatnya yang tinggi di wilayah DKI Jakarta,ungkapnya pas Sabtu (14/3/2020).
Selain punya tanggung jawab melindungi masyarakatnya dari Corona, pemerintah Kota Tangerang juga memiliki tanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk meredam pandemi global ini.
"Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas wilayah, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas kewilayahan," katanya.
Kebijakan Pemkot Surakarta terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona sudah selayaknya menjadi perhatian serius. Penetapan status tersebut merupakan tahapan awal dalam menerapkan rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbuan menghindari aktivitas sosial (Social Distancing).
"Artinya, tanggung jawab nasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh daerah-daerah, termasuk Kota Tangerang, dengan koordinasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi," sambungnya.***
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, kebijakan Social Distancing bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat Global terkait penyebaran Covid-19 ini. Terlebih, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat dengan tingkat kematian yang terbilang cukup tinggi yaitu 5,79%.
Dikatakan Andri, bahwa rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial juga perlu menjadi perhatian khusus, mengingat populasi penduduk Kota Tangerang yang cukup besar di wilayah Jabodetabek, dengan tingkat aktivitas masyarakatnya yang tinggi di wilayah DKI Jakarta,ungkapnya pas Sabtu (14/3/2020).
Selain punya tanggung jawab melindungi masyarakatnya dari Corona, pemerintah Kota Tangerang juga memiliki tanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk meredam pandemi global ini.
"Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas wilayah, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas kewilayahan," katanya.
Kebijakan Pemkot Surakarta terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona sudah selayaknya menjadi perhatian serius. Penetapan status tersebut merupakan tahapan awal dalam menerapkan rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbuan menghindari aktivitas sosial (Social Distancing).
"Artinya, tanggung jawab nasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh daerah-daerah, termasuk Kota Tangerang, dengan koordinasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi," sambungnya.*** KOTA TANGERANG - Dengan berkembang nya dampak penyebaran Virus Corona (Covid 19) di Kota Tangerang Ketua Fraksi PDI Perjuangan ikut mendorong agar Walikota bisa mengambil kebijakan buat kepentingan masyarakat Kota Tangerang.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, kebijakan Social Distancing bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat Global terkait penyebaran Covid-19 ini. Terlebih, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat dengan tingkat kematian yang terbilang cukup tinggi yaitu 5,79%.
Dikatakan Andri, bahwa rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial juga perlu menjadi perhatian khusus, mengingat populasi penduduk Kota Tangerang yang cukup besar di wilayah Jabodetabek, dengan tingkat aktivitas masyarakatnya yang tinggi di wilayah DKI Jakarta,ungkapnya pas Sabtu (14/3/2020).
Selain punya tanggung jawab melindungi masyarakatnya dari Corona, pemerintah Kota Tangerang juga memiliki tanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk meredam pandemi global ini.
"Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas wilayah, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas kewilayahan," katanya.
Kebijakan Pemkot Surakarta terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona sudah selayaknya menjadi perhatian serius. Penetapan status tersebut merupakan tahapan awal dalam menerapkan rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbuan menghindari aktivitas sosial (Social Distancing).
"Artinya, tanggung jawab nasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh daerah-daerah, termasuk Kota Tangerang, dengan koordinasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi," sambungnya.***