Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Disdukcapil Tidak Boleh Terbitkan Suket Lagi

Rabu, Maret 04, 2020 | 13:36 WIB Last Updated 2020-03-04T06:36:44Z
Disdukcapil Tidak Boleh Terbitkan Suket Lagi

onlinepantura.com JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memberikan kabar bagus. Khususnya kepada masyarakat yang sudah wajib memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP). KTP rusak atau hilang juga bisa langsung dicetak.

Dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memberitahukan kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman data kependudukan atau penggantian, e-KTP sudah bisa langsung didapatkan. Ditjen Dukcapil Kemendagri melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP.

Dikutip dari online Kompas.com Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ini mulai berlaku sejak Senin, 2 Maret 2020 lalu kepada Disdukcapil di seluruh Indonesia. "Siapa pun warga yang datang di Disdukcapil tidak boleh terbitkan suket lagi, karena blangkonya ada," ujar Zudan kepada wartawan.

Setelah DKI Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menjadi provinsi kedua yang tuntas mencetak Suket dan diterbitkan menjadi e-KTP. Oleh karena itu, Zudan meminta kepada semua Disdukcapil untuk disampaikan kepada masyarakat melalui kecamatan dan desa. Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman data kependudukan atau penggantian, bahwa e-KTP sudah bisa langsung didapatkan.

“Sampaikan kepada seluruh warga masyarakat yang sudah wajib memiliki kartu identitas berupa KTP atau yang sudah berusia 17 tahun, jika ingin melakukan perekaman data pribadi bisa langsung dicetak. Begitu juga KTP yang rusak atau hilang, juga bisa langsung dicetak, datang langsung ke Disdukcapil," kata Zudan.(One/kompas.com) 
×
Berita Terbaru Update