Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Unjuk Rasa, Jalan Macet

Selasa, Maret 03, 2020 | 09:44 WIB Last Updated 2020-03-03T02:44:51Z

onlinepantura.com KABUPATEN TANGERANG-Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) berunjuk rasa di kantor DPRD, Banten, Kota Serang, Selasa, 3 Maret 2020. Jumlah diperkirakan bisa mencapai ribuan buruh. Menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan akan berhenti sampai tuntutanya dipenuhi.

Konvoi buruh dimulai di semua wilayah. Diantaranya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Cilegon. Semua akan menuju kantor DPRD Provinsi Banten. Selama konvoi menghindari jalan raya Batu Ceper, Tanah tinggi, pos Cimone, Jatiuwung, Bitung, Balaraja, Serang dan jalan menuju Kawasan Cikupa Mas. Karena dipastikan jalan raya akan mengalami lumpuh total. Mulai pukul 06.00 WIB satgas serikat pekerja mulai menduduki semua pintu kawasan industri di Kota Tangerang maupun di Kabupaten Tangerang.

Presidium AB3, Dedi Sudrajad mengatakan, aksi unjuk rasa ini sebelumnya sudah diberitahukan ke pihak kepolisian beberapa hari lalu. Jika polisi membubarkan, jelas buruh akan melawan. Selain daripada itu ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan, karena telah melumpuhkan sepanjang jalan raya dan jalan di Kawasan Cikupa Mas mulai pukul 06.00 WIB sampai selesai.

Ia mengaku, sudah menginstruksikan kepada semua pekerja untuk ikut dalam aksi demo ini. “Jadi, kami menolak Omnibus Law Ketenagakerjaan, karena sistem ini menghancurkan kesejahteraan buruh,” tambahnya.

Para buruh bergerak dari sejumlah titik, longmarch atau konvoi kendaraan dengan menutup sepanjang jalan raya. Sekali lagi Dedi Sudrajad menghaturkan permohonan ma'afnya kepada para pengguna jalan raya dan di Kawasan Cikupa Mas. Karena para buruh berjuang untuk kepentingan semuanya. "Karena kalau tidak dilawan rencana RUU Omnibus Law nantinya sangat menyengsarakan para buruh,” tegasnya.

Dedi menjelaskan, demo yang dilakukan ini menuntut agar karyawan kontrak dijadikan karyawan tetap. Dalam hal ini Komisi II DPRD Kota Tangerang juga sepakat menolak pembentukan Omnibus Law untuk Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan. "Kami sudah mendapat dukungan dari DPRD Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Cilegon dan Serang," jelasnya.

Ia menambahkan, aksi akan berlanjut hingga tingkat nasional demi menggagalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Karena, berdasarkan hasil kajian AB3, terdapat sembilan poin yang diklaim merugikan proses ketenagakerjaan dan mencekik pekerja dalam RUU Cipta Kerja tersebut.

Buruh akan terus menyuarakan menolak."Jadi, kalau aksi nasional kita nanti membawa dukungan dari DPRD se-Indonesia. Sehingga pengesahan RUU ini digagalkan," pungkasnya.(One) 
×
Berita Terbaru Update