onlinepantura.com BANTEN -
Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 3 Remaja penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Didalam rumah Kampung Laban, Sabtu (7/3/2020) Pukul 18:30 Wib
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/3/2020) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja yang telah mengamankan 3 orang remaja
"Petugas mendapat Informasi terkait adanya peredaran/penyalahgunaan narkotika Jenis ganja di sekitar Kecamatan Tirtayasa Kab Serang," Katanya.
Pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2020, jam 18.30 wib Didalam rumah yang beralamat Serang Prov Banten Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seseorang N ( 25) dilakukan penggeledahan bahwa ditemukan narkotika jenis ganja, dia mengaku narkotika tersebut dititipkan kepadanya dan nantinya akan diambil oleh LA (23)
"kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan lalu menangkap seseorang LA (23) yang diduga akan mengambil narkotika jenis ganja dan akam dikirimkan ke pemiliknya yang bernama F (25)," Ujarnya.
Saat diintrogasi oleh tim terduka tersangka mengatakan bahwa barang miliknya ia dapatkan dari seseorang yang bernama H (DPO) yang menurut pengakuannya berada di medan
"Dari hasil penangkapan tim mendapatkan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang tiap bungkus plastik berisi bahan/yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 2108 gr, 1 buah Handphone Merk VIVO F15 simcard Indosat, 1 buah Handphone merk XIAOMI 4A simcard Indosat, 1 buah Handphone Merk SAMSUNG S10 simcard Simpati,1 buah Handphone Merk Samsung A50 simcard XL, 1 buah tempat rokok warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah rokok yang berisikan bahan/daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 7,03 gr,"ujarnya.
Sementara itu ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P menyampaikan bahwa Atas perbuatan 3 Remaja tersebut akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
" tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor subdit III Ditresnarkoba polda banten untuk di periksa lebih lanjut," Ujarnya
Terakhir edy menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. (Bidhum)