Guru honorer kini dapat tersenyum sumringah, pasalnya aturan dana Bos pada tahun 2020 mengalami perubahan, sekarang tidak ada lagi pembatasan honor guru, yang dulu hanya 15 % sekrang menjadi 50%.
Ini menguatkan keinginan Kepada Sekolah untuk menaikkan gaji guru honorer, mengingat tugas dan beban kerjanya sangat berat.
Belum lagi dituntut dengan biaya kebutuhan hidup yang semak tinggi.
Tentunya kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalotas dalam bekerja.
Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang kini sudah memberikan perhatian kepada guru honorer berupa insentif tiap bulannya sesuai dengan masa kerja.
Pada tahun 2020 Pemrintah Pusat telah beritikad untuk mensejahterakan guru honor dari aturan 50 % dari dana Bos dapat digunakan untuk sepenuhnya menggaji guru honor.tentu hal ini tak terlepas dri kebijakan kepala sekolah yang beritikad menaikn gaji honorer.
Dan berharap Kepala Sekolah mengikuti arahan Pak Mendikbud, bahkan respon Dinaspendidikn Kabupaten Tangerang pun menyambut baik dengan suka cita melalui surat edaran yang mengatur besaran nominal tambahan honor sesuai dengan masa kerja.
Kami segenap guru honor berterimakasih kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah.
Namun jika tidak dijalankan dan diikuti oleh pihak Kepala Sekolah maka nasib guru honor akan sama seperti dulu ...dengan predikat 'Jauh Dari Kata Sejahtera. (Karna)