Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nasib Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Dana BOS

Minggu, Februari 23, 2020 | 12:58 WIB Last Updated 2021-06-09T06:08:33Z
Nasib Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Dana BOS


Batas maksimal untuk pembayaran gaji guru honorer ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi maksimal 50 persen dari total dana BOS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Kebijakan itu dinilai tepat. Namun sekolah juga diharapkan cermat dalam mengalokasikan gaji guru honorer.
 

Guru honorer kini dapat tersenyum sumringah, pasalnya aturan dana Bos pada tahun  2020 mengalami perubahan, sekarang tidak ada lagi pembatasan honor guru, yang dulu hanya 15 % sekrang menjadi 50%.

Ini menguatkan keinginan Kepada Sekolah  untuk menaikkan gaji guru honorer, mengingat tugas dan beban kerjanya sangat berat.
 
Belum lagi dituntut dengan biaya kebutuhan hidup yang semak tinggi.

Tentunya kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalotas dalam bekerja.

Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang kini sudah memberikan perhatian kepada guru honorer berupa insentif tiap bulannya sesuai dengan masa kerja.

Pada tahun 2020 Pemrintah Pusat telah beritikad untuk mensejahterakan guru honor dari aturan 50 % dari dana Bos dapat digunakan untuk sepenuhnya menggaji guru honor.tentu hal ini tak terlepas dri kebijakan kepala sekolah yang beritikad menaikn gaji honorer.

Dan berharap Kepala Sekolah mengikuti arahan Pak Mendikbud, bahkan respon Dinaspendidikn Kabupaten Tangerang pun menyambut baik dengan suka cita melalui  surat edaran yang mengatur besaran nominal tambahan honor sesuai dengan masa kerja.

Kami segenap guru honor berterimakasih kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah.

Namun jika tidak dijalankan dan diikuti oleh pihak Kepala Sekolah  maka nasib guru honor akan sama seperti dulu ...dengan predikat 'Jauh Dari Kata Sejahtera. (Karna)

×
Berita Terbaru Update