onlinepantura.com BANTEN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Selasa, (28/01/2020).
Tersangka MN (46) melakukan aksi bejadnya terhadap Korban AH (12) pada Rabu (04/7/2019), sekitar jam 14.00 Wib di salah satu Rumah, Komplek daerah Kaduhejo Kab. Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K kepada awak media menyampaikan bahwa modus Tersangka MN melakukan aksi bejadnya terhadap korban AH tersebut dengan bujuk rayu akan membelikan makanan berupa Chiken, atas rayuan tersebut tersangka berhasil melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.
"Benar, korban terlebih dahulu di bujuk rayu oleh tersangka dengan iming-iming akan membelikan makanan berupa chiken, atas rayuan itu tersangka membawa korban ke salah satu rumah di kawasan komplek yang berada di daerah Kaduhejo Pandeglang, dan di lokasi itu lah Tersangka berhasil melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban" Ucap Sofwan.
Mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Pihak Polres Pandeglang dengan di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP / 97 / VII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tgl 04 Juli 2019.
"Dengan dasar adanya laporan dari pihak keluarga Korban, personel Satreskrim Polres Pandeglang melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dilokasi Pergudangan Muara Karang, Penjaringan Jakarta Utara. Selasa (28/1/2020)" jelas Sofwan
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P, Saat di Konfirmasi Wartawan melalui pesan Whats App nya, membenarkan adanya keberhasilan polres pandeglang telah
Mengamankan Buronan Pelaku Cabul terhadap anak di bawah umur, yang kabur selama 6 bulan.
Edy Menambahkan
Dari kasus ini, Penyidik menyita beberapa barang bukti seperti, baju, kaos singlet, sapu tangan, celana dalam dan Visum et Repertum (VER). Saat ini Pelaku sudah diamankan di ruang tahanan polres pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas dugaan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah di amankan dan untuk Tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut" tutup Edy.
(Bidhum)