Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perda Rencana Zonasi Pesisir Banten Belum Terbit, Aktivis Desak Moratorium

Jumat, Januari 24, 2020 | 19:00 WIB Last Updated 2020-01-24T12:41:53Z
Ilustrasi 
onlinepantura.com KABUPATEN TANGERANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau atau Ranperda RZWP3K Provinsi Banten dinilai tidak mengakomodasi nelayan.

Sebagaimana diketahui, regulasi tentang Perda RZWP3K merupakan mandat UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Budi Usman, Penggiat konservasi dan Direktur Eksekutif Tangerang utara , mengatakan bahwa di dalam dokumen Raperda RZWP3K yang telah disusun, disebutkan sejumlah alokasi peruntukkan ruang di pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, yang terdiri dari proyek pariwisata, pelabuhan, pertambangan, industri, energi, konservasi, pipa bawah laut, dan kawasan strategis nasional.

“Dilihat dari peruntukkan ruang, permukiman nelayan di Banten tidak memiliki tempat dalam draf ranperda ini. Dengan demikian, pada dasarnya ranperda ini tidak berpihak terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional,”tuturnya, Jumat (24/1/2020).

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengkritisi seluruh kegiatan pelaksanaan pembangunan pesisir yang di lakukan koorporasi malah jika dianggap melanggar kontitusi harus menolak Raperda RZWP3K karena dinilai penyusunan regulasi itu bukan untuk kepentingan masyarakat, karena berdasarkan regulasi UU No. 1/2014 syarat IMB di kawasan pesisir, wajib mencantumkan konsideran Perda Zonasi Pesisir untuk tertibnya penegakan konstitusi tersebut.

“Masyarakat harus mengkritisi secara objektif  terhadap  Ranperda RZWP3K Provinsi Banten karena disusun untuk kepentingan investasi reklamasi, tambang, pariwasata, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Ranperda RZWP3K Provinsi Banten, lanjutnya, tidak memberikan ruang yang adil untuk permukiman nelayan. Padahal, provinsi ini memiliki 9.235 rumah tangga nelayan tradisional, yang terdiri dari 8.676 keluarga nelayan tangkap dan 559 keluarga nelayan budidaya.

“Inilah bentuk ketidakadilan sekaligus bentuk perampasan ruang yang akan dilegalkan melalui perda.

“Pertanyaannya adalah, untuk siapakah kawasan perikanan tangkap tersebut dialokasikan” tanya dia.

Selain itu, lanjutnya, dengan memperhatikan data alokasi ruang di atas, sangat terlihat arah pembangunan laut di Provinsi Banten yang berorientasi pembangunan infrastruktur melalui kawasan strategis nasional (KSN) sekaligus pembangunan ekstraktif-eksploitatif melalui proyek pertambangan. Belum lagi alokasi ruang untuk proyek reklamasi yang berada di 54 kawasan pesisir Banten.

“Proyek-proyek ini dipastikan akan menggusur ruang hidup dan ekologis  masyarakat pesisir. Tak ada pilihan lain bagi masyarakat kecuali menolak Ranperda RZWP3K yang memberikan karpet merah bagi investasi, tetapi merampas ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan,”kata Budi yang juga aktivis Tangerang Utara.

Sementara itu jajaran parlemen melalui, Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS, berharap Raperda RZWP3K tersebut lebih pro kepentingan rakyat dan mengedepankan keadilan ekologis ketimbang percepatan ekonomi yang mengabaikan hak hak nelayan dan rakyat kecil, kita akan publik hearing kepada semua stakeholder dan aktivis pesisir, tandas Barhum yang juga politisi senior PDIP Banten.

Tercatat dari Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan KIARA (2019) mencatat, luasan terbesar dalam Ranperda adalah kawasan strategis nasional seluas 54,44%. Sisanya, dibagi oleh perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan lain sebagainya.***

Berikut Data peruntukkan ruang dalam dokumen RZWP3K Provinsi Banten

Ruang Peruntukan (Zona) :
Luas (Ha)
Persentase

Pariwisata
29.416,21
071%

Pelabuhan
31.491,32
0,76%

Pertambangan
354.850,27
8,56%

Perikanan Tangkap
812.657,45
19,6%

Perikanan Budidaya
35.212,41
0,85%

Industri
760,67
0,02%

Energi
2.443,45
0,06%

Konservasi Pesisir dan PPK
8.871,31
0,21%

Konsrvasi Maritim
1.381,61
0,03%

Konservasi Perairan
9.075,96
0,22%

Lindung lainnya
135.775,91
3,27%

Kawasan Strategis Nasional Tertentu
135.775,91
3,27%

Alur Pelayaran dan Perlintasan
20.802,81
0,50%

Pipa Bawah Laut
203.943,08
4,92%

Kabel Bawah Laut
73.546,09
1,77%

Migrasi  Biota
544,62
0,01%

Kawasan Strategis Nasional
2.257.057,93
54,4%

Total
4.146.194,63
100%

Sumber: Pusat Data dan Informasi Kiara (2019)






×
Berita Terbaru Update