onlinepantura.com CILEGON =
Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan SL (37) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering diRumah Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Minggu (01/12/2019), jam 15.00 Wib.
Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan SL (37) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering diRumah Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Minggu (01/12/2019), jam 15.00 Wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana. S.I.K., M.H. kepada awak media,Selasa (03/12/2019) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering
Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP / 420 / XII / Res 4.2 / 2019 / Res Cilegon, tgl 01 Desember 2019
Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP / 420 / XII / Res 4.2 / 2019 / Res Cilegon, tgl 01 Desember 2019
"Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan SL (37) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering
di Rumah Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,"Katanya.
di Rumah Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,"Katanya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa - 1(satu) buah kotak hitam berisikan 2(dua) paket plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan 9 (sembilan) paket plastik bening yang diduga jenis daun ganja kering dengan berat kotor 9,13 gram Dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam gold.
""Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,"Ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.(Solihin/Rls)