onlinepantura.com - Empat pedagang Pasar Anyar yang menjual tahu dan ayam mengandung formalin digiring ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot, Rabu pagi 18 Desember 2019.
Empat pedagang Pasar Anyar itu terkena penindakan pengawasan keamanan pangan terpadu yang melibatkan Bidang Gakumda Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, PD Pasar Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam penindakan pengawasan keamanan pangan terpadu itu ditemukan tahu, usus ayam dan daging ayam berformalin dijual pedagang di Pasar Anyar, Kota Tangerang. Sit R dan Mad kedapatan penjual usus dan kulit ayam berformalin. Sedangkan Asm dan E Saif menjual tahu berformalin.
"Ada sejumlah pedagang yang masih menggunakan bahan pengawet berbahaya. Hasil uji Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan serta Badan POM menemukan tahu, daging ayam dan jeroan ayam mengandung formalin," jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang di Pasar Anyar, Rabu pagi 18 Desember 2019.
Dikatakan Kaonang, Pemerintah Kota Tangerang bersama unsur Polres Metro Tangerang Kota melakukan inspeksi terhadap makanan berformalin ini agar makanan yang dikonsumsi masyarakat aman bagi kesehatan. Petugas melakukan pemeriksaan langsung ke pedagang di pasar dengan cara persesuasif dan sangat humanis.
"Penggunaan bahan berbahaya bagi kesehatan terhadap makanan ini melanggar Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kami melakukan inspeksi ini atas perintah pimpinan," jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.
Diungkapkan Kaonang, pedagang yang terciduk menggunakan formalin, barang dagangannya disita dan pedagangnya diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda Satpol PP. Setelah itu dibuatkan berita acara untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan dalam sidang tindak pidana ringan.
"Kami ingin para pedagang di Kota Tangerang menjual barang dagangannya tanpa bahan yang membahayakan kesehatan. Jangan hanya ingin meraup keuntungan namun mengabaikan kesehatan konsumen," jelas Kaonang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan Kasi Hubtarga Ahmad Payumi.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Abduh Surahman menjelaskan hasil pengawasan keamanan pangan terpadu ini DKP melakukan pemeriksaan pangan segar produk perikanan dan peternakan sebanyak 207 sampel. Dari sebanyak itu positif mengandung formalin ada tujuh sampel.
Dinas Kesehatan, terang Abduh Surahman memeriksa olahan pangan tahu, baso, kuepia dan nuget sebanyak 16 sampel. Tiga sempel mengandung formalin. Pengawasan keamanan pangan terpadu ini dilakukan secara berkala. Kali ini bertepatan menjelang hari Natal dan Tahun Baru dilakukan pemeriksaan melibatkan banyak unsur.
"Untuk kali ini, mereka yang kedapatan menjual dagangannya mengandung formalin langsung ditindak oleh Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Ini dilakukan agar ada efek jera," ungkap Abduh Surahman. (Ateng San | Solihin)