Kota Tangerang - Hasil pengawasan Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang di malam Natal tidak ada satu pun jasa hiburan yang buka. Para pengelola hiburan itu menutup usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, menjelang Hari Raya Natal, Rabu 25 Desember 2019 Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang telah menyampaikan informasi kepada para pengelola karaoke, sauna, spa, bilyard di seluruh Kota Tangerang untuk tutup sementara sesuai surat edaran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang nomor 556/35 -Disbudpar, Perihal Penutupan Sementara Operasional Usaha Jasa Hiburan Umum Pada Hari Besar Keagamaan Selama Tahun 2019.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukim Daerah (Kabid Gakumda) Kaonang menjelaskan, sebagai garda terdepan penegakan produk hukum daerah, giat pengawasan ini tugas pokok dan fungsi Bidang Gakumda serta perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana.
"Mohon ijin menyampaikan info karena pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 adalah Hari Raya Natal, maka mulai Selasa 24 Desember 2019 pukul 18.00 Wib seluruh karaoke, sauna, spa, bilyard, di Kota Tangerang untuk tutup. Perintah penutupan ini sesuai surat edaran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor 556/35-Disbudpar," jelas Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang,
Rabu siang 25 Desember 2019.
Kaonang mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama mewujudkan kota ini yang maju, sejahtera dengan penuh kedamaian dan menjujung nilai-nilai toleransi keagamaan yang tinggi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang mengingatkan terhadap para pengelola tempat hiburan yang disebutkan di atas, bila ada tempat hiburan tidak mengindahkan surat edaran dari Pemerintah Kota Tangerang tersebut maka Bidang Gakumda Satpol PP akan melakukan penyetopan paksa sekaligus penyegelan.
"Kami bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan monitoring ke tempat-tempat hiburan itu sejak petang sampai dinihari. Personil kami dibagi dalam lima kelompok dengan wilayah berbeda untuk memantau langsung ke lokasi," terang Kaonang.
Adapun lokasi monitoring yakni Karaoke Master Piece, Karoke Venus, Karaoke FM3, Metro Spa & Sauna, Venus Spa Ruko Pinangsia, Lumatic Spa, Orchid Spa, lvee Message, Karoke Western, Karaoke Istana Belayan dan beberapa bilyard serta seluruh hotel yang berfasilitas spa tutup semua.
(Ateng Sanusih|Solihin)
Sebelumnya, menjelang Hari Raya Natal, Rabu 25 Desember 2019 Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang telah menyampaikan informasi kepada para pengelola karaoke, sauna, spa, bilyard di seluruh Kota Tangerang untuk tutup sementara sesuai surat edaran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang nomor 556/35 -Disbudpar, Perihal Penutupan Sementara Operasional Usaha Jasa Hiburan Umum Pada Hari Besar Keagamaan Selama Tahun 2019.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukim Daerah (Kabid Gakumda) Kaonang menjelaskan, sebagai garda terdepan penegakan produk hukum daerah, giat pengawasan ini tugas pokok dan fungsi Bidang Gakumda serta perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana.
"Mohon ijin menyampaikan info karena pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 adalah Hari Raya Natal, maka mulai Selasa 24 Desember 2019 pukul 18.00 Wib seluruh karaoke, sauna, spa, bilyard, di Kota Tangerang untuk tutup. Perintah penutupan ini sesuai surat edaran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor 556/35-Disbudpar," jelas Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang,
Rabu siang 25 Desember 2019.
Kaonang mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama mewujudkan kota ini yang maju, sejahtera dengan penuh kedamaian dan menjujung nilai-nilai toleransi keagamaan yang tinggi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang mengingatkan terhadap para pengelola tempat hiburan yang disebutkan di atas, bila ada tempat hiburan tidak mengindahkan surat edaran dari Pemerintah Kota Tangerang tersebut maka Bidang Gakumda Satpol PP akan melakukan penyetopan paksa sekaligus penyegelan.
"Kami bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan monitoring ke tempat-tempat hiburan itu sejak petang sampai dinihari. Personil kami dibagi dalam lima kelompok dengan wilayah berbeda untuk memantau langsung ke lokasi," terang Kaonang.
Adapun lokasi monitoring yakni Karaoke Master Piece, Karoke Venus, Karaoke FM3, Metro Spa & Sauna, Venus Spa Ruko Pinangsia, Lumatic Spa, Orchid Spa, lvee Message, Karoke Western, Karaoke Istana Belayan dan beberapa bilyard serta seluruh hotel yang berfasilitas spa tutup semua.
(Ateng Sanusih|Solihin)