onlinepantura.com KOTA TANGERANG - Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus gencar dan tak kenal jemu melakukan penindakan terhadap pengasong, anak jalanan (anjal), pengamen, gelandang dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran di jalan-jalan protokol serta menganggu ketertiban umum.
Penindakan ini langkah konkret menegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sebanyak tiga pengasong dan lima anjal terkena penindakan yang dilakukan Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP dari sejumlah persimpangan jalan lampu merah di jantung Kota Tangerang. Sama seperti pekan lalu, para pengasong yang terjaring penindakan Kalong Wewe Gakumda pada Kamis 12 Desember 2019 berasal atau ber-KTP dari luar Kota Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang menegaskan giat penindakan dan penegakan Perda 8/2018 selain tugas pokok dan fungsi, juga atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana.
"Sesuai perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, Bidang Gakumda melakukan penegakan Perda terhadap pengasong, anjal dan gepeng," beber Kaonang seraya menambahkan dalam giat ini di lapangan dirinya didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi Hubtarga) Ahmad Payumi, Kasi Penegakan Tatang Sumantri, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta staf Bidang Gakumda Satpol PP.
Diuraikan Kaonang, tiga pengasong yang terkena penindakan berasal dari daerah Tasikmalaya dan Sukabumi. Sementara para anjal mengaku dari sejumlah wilayah di Kota Tangerang.
Kaonang menyebutkan, bagi para pengasong yang sudah terkena penindakan sebanyak empat kali dibuatkan berita acara penyitaan barang dan siap untuk dimusnahkan. Sementara dan pedagang asongan yang terjaring baru satu kali dibuatkan penyitaan barang untuk dapat diambil 10 hari kerja.
Para anjal yang terjaring penindakan Kalong Wewe Gakumda kemudian dikumpulkan di kantor Satpol PP untuk didata. Selanjutnya mereka diantar ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan agar tidak kembali ke jalanan.
Untuk menyelesaikan penyandang masalah sosial ini, sambung Kaonang perlu terus mencari formulasi yang tepat dalam penanganannya. Ini dimaksudkan agar memberikan efek jera sehingga setelah ditindak dan mendapat pembinaan serta sangsi mereka tidak menjadi pengamen dan pedagang asongan kembali.
"Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus secara kontinyu melakukan pengawasan dan penegakan Perda 8/2018," ungkap Kabid Gakumda, Kaonang, Kamis petang 12 Desember 2019.
(Ateng San)