Oleh : Wawan Hermanto
PERIJINAN Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Diketahui, OSS ini digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut. Berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar dan usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat menggunakan OSS adalah untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha. Izin terkait lokasi, lingkungan, bangunan, izin usaha, maupun izin operasional. Untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
Dengan adanya program baru ini yakni memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB ini menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain.
NIB ini mirip dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Fungsinya adalah, menunjukkan satu nomor identitas bagi sebuah perusahaan. NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB diantaranya, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.
NIB sendiri dapat diperoleh secara online yakni menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS. Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha dapat memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal. Adapun pelaku usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS diantaranya, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV, Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma) dan Persekutuan Perdata.
Dalam hal ini, konsekuensi yang dapat diperoleh apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB, pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki NIB. Misalnya, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
Untuk melakukan registrasi kepabeanan tersebut pelaku usaha harus memiliki NIB. Selain itu, di beberapa bank mensyaratkan perusahaan harus memiliki NIB jika ingin membuka rekening perusahaan. Oleh karena itu, walaupun bukan merupakan suatu kewajiban, kepemilikan NIB diperlukan bagi perusahaan untuk memperlancar kegiatan usaha.***