KOTA TANGERANG SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih belum menjelaskan secara gamblang perihal penghentian penyidikan kasus kecelakaan truk di Jaan Graha Raya Bintaro, yang menewaskan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Niswatul Umma, pada 14 Oktober lalu.
Penjelasan Polres Tangsel yang menyebut bahwa pemotor sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tragis itu, hingga supir truk dibebaskan, menimbulkan polemik. Meski hal tersebut pun telah di sangkal oleh Polres Tangsel, serta mengungkapkan soal tidak cukupnya barang bukti, sehingga kasus ini dihentikan.
“Dari hasil penyidikan, ini supir kita amankan dulu disini, memang tidak cukup bukti bahwa si supir ini sebagai tersangka, tersangka tetep hasil dari penyidikan kita ini sepeda motor, dan dilakukan pemeriksaan sampai selesai,”kata Kepala unit laka lalu lintas Iptu. Dhady Arsya, saat ditemui diruangannya pada Rabu (13/11/2019).
“Pada kenyataannya dari pihak almarhum (Korban) memang posisinya lemah, jadi korban ini karena kelalaiannya lah yang menyebabkan dia meninggal dunia. Kita tidak mengatakan bersalah, jadi memang hasil penyidikan, supir truk ini yang tidak bisa dinyatakan bersalah.
Jadi kita tidak pernah menjadi tersangka korban, dan memang supir truk ini tidak bisa dibuktikan bersalah,” ujar Kepala satuan lalu lintas Akp. Bayu Marfiando, di Markas Polres Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Jum’at (15/11/2019).
Sebelumnya, pada saat menjelaskan kronologis, Dhadi Arsya menerangkan pemotor terlebih dahulu menabrak truk yang terparkir dibahu jalan dilokasi kecelakaan. Padahal berdasarkan keterangan saksi mata, tidak ada truk yang terparkir pada saat peristiwa itu terjadi.
“Motornya nyalip, begitu mau nyalip kesenggol samping mobil, jatuhnya masuk kedalam ban. Dia nyalip, yang ngelindas mobil truk sebelah kanan. Nggak ada mobil yang parkir, dia kesenggal mobil sebelah kanan, dia (Korban) posisi sebelah kiri disenggol truk yang sebelah kanan, kebentur dia setelah kena samping mobil dan jatuh kedalam, digerus (Lindas),”kata saksimata, saat ditemui tak jauh dari lokasi kecelakaan, yang idientitasnya sengaja tak disebut, Senin (18/11/2019).
“Depannya mobil tukang siram rumput, belakangnya truk, belakangnya lagi mobil pribadi, baru belakangnya lagi mobil truk lagi. Enggak ada mobil truk lagi pakir, memang mobil sedang melaju ngangkut tanah, mobil pribadi terparkir aja nggak ada, disini mah nggak ada yang boleh parkir,”sambung saksi mata tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya, Rizwan Darmawan mengatakan dalam upaya hukum kasus ini, yang menjadi kunci adalah hasil penyidikan olah TKP dari Polres Tangsel.
“Adapun terkait kecelakaan, dalam Undang-Undang 38 tahun 2004 tentang jalan, sudah jelas di ayat 2 bahwa wewenang penyelenggara jalan kota itu berhak melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan serta pengawasan, dan hal-hal ini yang di abaikan.
Ini memang selain dari pada kelalaian dan pelanggaran Walikota, ya pelaksana dari pada peraturan tersebut seperti Dinas Perhubungan dan satuan lalu lintas Polres Tangsel juga secara otomatis melanggar,”pungkasnya melalui pesan Applikasi WhatsApp, Selasa (19/11/2019).***