Foto: ilustrasi/net |
Tiga desa terdapat dua calon kepala desa dan sama-sama pernah menjabat sebagai kepala desa. Dua mantan kepala desa tersebut kembali akan “bertarung” dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 1 Desember 2019 mendatang.
Tiga desa yang dimaksud diantaranya Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk dan Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri.
Ketiga desa tersebut akan menggelar pilkades serentak bersama dengan 150 desa. Calon Kepala Desa Tegal Kunir Lor, Mahpudin/Kipang dan Mahfudin, Desa Karang Serang, Slamet Riyadi dan Salwani dan Desa Gempol Sari, Juni dan Ahmad Yani.
Informasi yang dihimpun wartawan onlinepantura.com, dari masing-masing calon ada yang baru satu periode dan bahkan ada pula yang sudah dua periode menjabat. Karena pada satu pasal dalam UU Desa No 06 Tahun 2014 terdapat penjelasan bahwa kepala desa bisa menjabat selama tiga periode secara berturut-turut atau berselang.
Dengan turunnya UU Desa menjadi kesempatan bagi Mahfudin, Salwani dan Ahmad Yani mengikuti pencaloan untuk yang ketigakalinya.
Namun ketiga calon kepala desa yang menjadi lawan diantaranya Juni, Mahpudin Kipang dan Slamet Riyadi tidak pantang mundur. Ketiga calon tersebut akan merebut satu kursi dimasing-masing desanya.
Siapa pun yang terpilih dan menduduki kursi kepala desa periode 2019-2025 ada di tangan masyarakat.
Karena mereka mempunyai hak untuk memilih dan menentukan seorang pemimpin selama enam tahun kedepan.***