onlinepantura.com KOTA TANGERANG - Resnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jum’at (04/10/2019) pukul 16.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Aluf SIK Msi, Senin (07/10/2019) pukul 07.30 WIB membenarkan bahwa Polresta Tangerang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama SL (38) seorang buruh warga Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan Nomor. : LP / 243 / A / X/ RES.4.2 / Resta.Tng. Tanggal : 04 Oktober 2019. Tim lansung melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut,"terang Sabilul
Sabilul menjelaskan awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri SL, selanjutnya tim opsnal Resnarkoba Polresta Tangerang lansung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat penggledahan ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening didalam bungkus rokok yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan dengan berat brutto 0,26 Gram.
"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Tangerang guna melakukan pemeriksaan lanjut,"imbuh Kapolresta kembali
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Solihin/Ary/Humas