CILEGON - Sat Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dalam rumah di wilayah Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, pada Selasa (22/10/2019) Jam 16.00 wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki A. Prakoso, S.H, S.IK kepada awak media, Kamis (24/10/2019) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Sesuai dengan laporan polisi LP/ 382 /X/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 22 Oktober 2019.
"Saat melakukan patroli, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan SR (29) pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung timur,"katanya.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Cilegon melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) paket plastik bening berisikan kristal putih yg diduga narkotika Jenis sabu2 didalam bekas bungkus rokok gudang garam dg berat kotor 0.40 gram.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Solihin/BidHum
Lebih dekat dengan onlinepantura, subscribe channel YouTube kami: