Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Pandeglang Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras Ilegal

Selasa, Oktober 29, 2019 | 15:50 WIB Last Updated 2019-10-29T08:50:27Z

onlinepantura.com PANDEGLANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus seorang pengedar obat keras ilegal berinisial MJ (24). MJ pemuda asal Aceh ini diamankan karena terbukti menjual obat-obatan tanpa ijin edar atau ilegal yakni Tramadol dan Hexymer.

MJ ditangkap disebuah konter kecil miliknya di wilayah sekitar Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Senin (28/10/2019) sore hari.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Saat ditangkap, MJ mengakui bahwa benar telah memperjualbelikan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kita selidiki. Setelah tim dilapangan mendapatkan bukti-bukti yang cukup, pelaku segera kami amankan," kata David, Selasa (29/10/2019).

Dari pelaku MJ, petugas mengamankan 426 butir obat merk Hexymer yang dikemas dalam 71 bungku plastik klip bening dan 12 lempengan obat  yang berisikan total 118 butir jenis Tramadol

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan kami mendapatkan ratusan obat Hexymer dan tramadol siap edar. Selain itu kami amankan sejumlah uang sekitar 1,7 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut," ujar David.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK MH mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menghindari penggunaan obat-obatan terlarang dan narkotika berbaya.

Kombes Pol Edy Sumardi mengharapkan peran aktif masyarakat dalam upaya menekan peredaran obat-obatan terlarang dan para penggunanya.

"Mari bersama-sama mengawasi minimal dilingkungan kita tinggal. Jika melihat suatu hal yang mencurigakan terkait aktifitas peredaran maupun penggunaan obat-obatan terlarang, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib," ujar Kombes Pol Edy Sumardi.

(Solihin/BidHum) 
×
Berita Terbaru Update