PAKUHAJI - Aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang bersama sama unsur pemerintah Kecamatan, Polsek dan Koramil Pakuhaji melakukan Penyegelan Pabrik Peleburan Timah atas nama Cv. Sri Jaya Logam Makmur di Kampung Kramat Rt. 02/05 Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang karena tidak mengantongi izin pada Kamis 10 Oktober 2019.
Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait, S.H menjelaskan, Penyegelan aktivitas pabrik dilakukan lantaran perusahaan tersebut dinilai mencemari lingkungan akibat mengeluarkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Selain itu, perusahaan juga belum mengantongi izin.
Sebelumnya, dari laporan warga bahwa keberadaan pabrik tersebut warga terganggu oleh limbah yang dihasilkannya,lalu protes itu, diteruskan dengan pengaduan ke Kecamatan setempat.
Adapun, Penutupan pabrik ini,Kami sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak pemilik pabrik, namun tetap diabaikan.
"Hari ini, Kami langsung terjun Ke lokasi untuk lakukan Penyegelan dengan cara menempelkan kertas pada pintu gerbang pabrik sampai waktu yang belum bisa ditentukan,"jelasnya.
Solihin/Jamal