Ilustrasi |
Kabupaten Tangerang - Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang , Sabtu, (05/10/2019) pukul 23.30 Wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.IK., M.Si kepada awak media, Minggu (6/10/19) membenarkan atas diamankannya pelaku Mr. X tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang saat ini sedang meresahkan masyarakat, Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi : LP / 30 / K / X / 2019 / Sek-Ckp, tgl 06 Oktober 2019.
"Kejadian berawal Pada hari Sabtu, (05/10/2019) pukul 23.00 Wib Korban Masdiah pulang bekerja menggunakan sepeda motor dengan berboncengan bersama saks Fuja Lestari dengan posisi Korban dibonceng,"katanya.
Kemudian Kapolresta Tangerang mengatakan ditengah jalan sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Raya Serang Km. 14 Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, korban dihampiri oleh pengendara sepeda motor yang berboncengan, dan tiba-tiba salah satu orang yang dibonceng tersebut langsung merampas Handphone milik korban yang sedang dipegangnya.
"Saat itu juga korban dan saksi langsung berteriak "Maling-Maling" sambil ikut mengejarnya, dan bersamaan dengan itu beberapa orang yang berada di sekitar lokasi mendengar teriakan korban dan saksi, kemudian Korban, Saksi dan Warga mengejar Pelaku hingga pelaku berhasil tertangkap oleh warga, pelaku tersebut ternyata membawa HP milik Korban dan Pelaku tersebut langsung diamuk massa yang berada sekitar di lokasi sampai tak sadarkan diri,"ujarnya.
Selanjutnya, Sekitar pukul 00.30 Wib Piket Polsek mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada pelaku jambret yang ditangkap warga dan sempat di hakimi oleh massa dan hingga tidak sadarkan diri.
Mendengar laporan warga tersebut, kemudian piket fungsi dipimpin Pawas Panit Binmas IPDA Agus Supriyadi, SH langsung menuju TKP dan sampai sekira pukul 00.40 Wib, kemudian bersama warga sekitar, langsung berupaya mengamankan Pelaku dan berusaha memberikan pertolongan dengan membawa Pelaku yang di amuk massa tadi, ke RSUD Tangerang Balaraja.
Setelah sampai di RSUD Balaraja, Pelaku langsung ditangani secara medis oleh dokter Jaga di Unit UGD RSUD Tangerang.
Tak berapa lama kemudian, atas keterangan dokter jaga dan perawat yang menangani di Unit UGD, dokter menyatakan bahwa pelaku jambret yang di amuk massa tadi, sudah berusaha di tolong, namun pelaku akhirnya meninggal dunia di RSUD Tangerang, akibat kekerasan yang dilakukan oleh Massa terhadap pelaku.
Selanjutnya untuk korban penjambretan tadi, telah melaporkan peristiwa perampasan tersebut ke Polsek Cikupa untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"barang bukti yang diamankan terhadap pelaku yaitu 1 (satu) unit HP merk Oppo A3S warna merah seharga Rp. 2.500.000, dan 1 (satu) unit motor Honda Revo No.Pol : B6256CQO milik pelaku,"ujarnya.
Ditempat berbeda Kabid Humas kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk selalu ber hati-hati dalam melakukan perjalanan malam hari, serta untuk masyarakat diharapkan jangan main hakim sendiri dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa melaporkan ke Polisi terdekat.
(Solihin)