PAKUHAJI - Pemerintahan Desa Pakualam Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang untuk proses penyelesaian bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2019 belum dapat diselesaikan hingga berdampak pada berjalannya proses percepatan pembangunan desa demikian hal ini diketahui pada kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Jum'at (18/10/2019) dikantor Desa.
Pardi Rapandi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pakualam mewakili Oprator Deaa dalam pemaparannya mengatakan, pada kegiatan ini untuk realisai APBDes Pakualam 2019 terkait pendapatan Desa tahun 2019 dengan total sebesar Rp. 2.775.439.860, -.
Dengan rincian untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 565.407.927, Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 657. 760.205., Dana Desa Rp. 1.038.130.708., Banprov 2019 Rp. 50.000.000, Siapa Rp. 437.559.909.
Sekretaris Camat (Sekcam) Pakuhaji Yandri Permana yang hadir pada kegiatan dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Ini merupakan evaluasi terkait Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) setiap desa.
Ini Kami lakukan langsung ke Desa Desa se Kecamatan Pakuhaji, sebagai bentuk transparansi keterbukaan terkait Realisasi penggunaan APBDes 2019 ini,"jelasnya.
Hal ini juga agar masyarakat dapat mengetahui apa saja yang telah dilaksanakan oleh Desa dalam penyelenggaraan APBDes. "Adapun untuk prosesnya, alokasi anggaran Desa diberikan secara bertahap," ungkapnya.
Terkait hasil evaluasi APBDes Pakualam, masih banyak kekurangan dan belum rampung pada Tahap ke I, dan Kami sudah memberikan teguran kepada Kepala Desa yang menjabat saat itu agar dari program yang telah dilokasikan dapat diselesaikan.
Bahkan Kami juga telah melaporkan ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes), hal ini dilakukan agar dalam proses pencapaian pembangunan diwilayah Desa Pakualam dapat berjalan dan diselesaikan.
Kami dari pihak kecamatan tidak tinggal diam dalam permasalahan yang dihadapi Desa Pakualam, dari monitoring langsung dalam realisasi pembangunan pada tahap I hingga melakukan koordinasi dengan Pemdes Kabupaten Tangerang, Kami diberikan solusi apakah harus dikerjakan atau pengembalian dana tersebut.
Sejauh ini, apabila tidak ada etikad baik dari pihak pengelola anggaran saat itu maka akan ada tindakan hukum yang dilakukan pihak pemerintah,"jelasnya.
Demikian halnya Hj. Hidayatul Hijah, S.Ag Kasi Pemerintahan Kecamatan Pakuhaju mengatakan, Kami selaku unsur Kecamatan untuk Desa Pakualam dalam proses pelaksanaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur telah melakukan monitoring lansung ke lapangan, namun dalam proses pekerjaan banyak yang tidak sesuai dan selesai.
Dan dari hasil monitoring dilapangan, dari beberapa titik kegiatan fisik pada tahap I, banyak yang belum diselesaikan oleh Kepala Desa lalu,"jelasnya.
Untuk itu, apabila pihak pengguna anggaran pada tahap I, apabila belum dapat menyelesaikan laporan pertanggung jawaban pada tahap I maka untuk anggaran pada tahap II tidak akan bisa cair, maka akan terlambat semua program yang telah di Programkan oleh Desa tersebut,"ungkapnya.
Jamal/solihin