onlinepantura.com SERANG - Ditreskrimum Polda Banten di bawah Pimpinan Direskrimum, Kombes Pol Novry Turangga, Sik, S.H., M.H, telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (CURAT) di 15 toko Mini Market wilayah Provinsi Jakarta dan Provinsi Banten.
Adapun 15 lokasi tersebut adalah, Alfamaret, Indomaret dan kios waralaba yang di akui pelaku bahwa perbuatannya sebanyak 40 kali di wilayah Tambun Bekasi, Cikarang, Cileungsi, Pondok Gede, Kali Malang, Gabus, Jakarta Barat, Bitung Tangerang, Ciruas Banten, Merak, Cilegon, Anyer, Lebak dan Pandeglang Banten.
Pengungkapan kasus ini disampaikan saat dilaksanakannya Press Konference oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH, Kasubdit Jatanras Asep Sukadarusman beserta diikuti oleh puluhan awak media Pokja Polda Banten (03/10/2019), Pukul 14.30 wib.
Edy menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka bermula dari adanya 5 laporan Polisi masyarakat, tentang adanya Laporan Pencurian Toko atau Kios Masyarakat yang langsung di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Berawal dari kejadian tangkap tangan, pada kamis tanggal 5 september 2019, jam 01.30 wib yang dilakukan oleh masyarakat terhadap 3 (tiga) orang pelaku yang baru saja melaksanakan aksinya di sebuah warung sembako di daerah warunggunung, Lebak. Ke tiga pelaku tersebut, yakni TR alias AT, 28 tahun, sopir, warga jakarta timur, DY, 25 Tahun warga Kab. Pandegkang, dan RW, 29 tahun warga Jakarta Timur.
Ketiga pelaku ini merupakan jaringan dan kelompok yang biasa melakukan aksinya di wilayah jakarta, bekasi dan banten, sejak 4 tahun dari tahun 2016 - 2019 dan pelaku melakukan pencurian 3 kali dalam seminggu dan dalam 1 malam, bisa melakukan aksinya 2 kali. Saat ini pelaku telah mengakui perbuatan nya sebanyak 40 Kali.
"Dari Hasil Penyelidikan, pada tanggal 29 September 2019, Pukul 20.40 Wib, Tim Resmob Polda Banten, Telah Mengamankan 1 orang Pelaku Penadah Barang hasil curian tersebut, MS, 50 Tahun, warga Cilincing Jakarta Timur, di sebuah kios daerah kelurahan Rotan, Kecamatan Cilincing Jakarta Timur.
Dan pada hari berikutnya, Senin, tanggal 30 september 2019 jam 02.00 wib, Telah diamankan kembali 3 orang Pelaku lainnya, AH, 29 Tahun, warga Cilincing Jakarta Utara, AM, Tahun 22, warga Cilincing Jakarta Utara serta UH, 40 tahun, warga Cilincing Jakarta Utara.
"7 Pelaku ini, merupakan jaringan kejahatan antar provinsi yang melakukan aksi kejahatannya pada waktu yang berbeda di 15 tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Kejahatan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, tanggal 20 Juli di Kp. Gondara Kecamatan Puloampel, Kab. Serang sekitar jam 01.00 wib. Tkp berikutnya tanggal 5 Sepetember 2019 Jam 01.30 WIB.
Selanjutnya, di Alfa Mart Kp. Mekarsari Kec. Puloampel Kabupaten Serang, tanggal 16 Sepetember 2019, Jam 01.30 wib, di sebuah Toko di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, dan Tanggal 29 Sepetmber 2019 jam 01.30 wub di Warung Gunung kabupaten Lebak.
"Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan ini sudah melakukan aksinya kurang lebih 40 kali TKP, " ujarnya.
Kemudian pelaku yang sudah diamankan diantaranya, Tri Gunawan asal Jakarta Timur, Dedi Yanuri asal Pandeglang, Rendra Wiguna (Ketua Tim Perampok) domisili di Jakarta Timur, Umar Hamzah Jakarta Utara, Abdul Herman Jakarta Utara, Muhammad Jakarta Utara, dan Muhammad Soleh Jakarta Timur.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjualnya kepada seorang penadah barang hasil curian kelompok ini, bernama Muhammad Soleh di Cilincing Jakarta Utara, yang juga turut diamankan di mapolda banten.
"Pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap kunci gembok dengan meggunakan gunting pemotong besi, Linggis, Pahat dan beberapa alat pencongkel lainya yang ikut digunakan Pelaku,"bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pemotong besi utk gembok, 3 buah TV, Rokok, 1 buah Mobil Daihatsu Terima warna putih tahun 2015 No Pol B 2439 TFM dan Pelat nomor mobil Palsu Z 1294 DM yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan ratusan sembako lainnya.
Akibat perbuatanya, ke 7 tersangka ini di tahan di Mapolda Banten dan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 4e, 5e dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Solihin/Bidhum