onlinepantura.com MAUK -
Dua Pemuda AR dan RA yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda banten, Selasa 08 Oktober 2019, sekira pukul 16.00 WIB.
Dua Pemuda AR dan RA yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda banten, Selasa 08 Oktober 2019, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi Melalui Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo lS.IK., M.H membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga tersangka dengan inisial AR dan RA yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.
"Keduanya diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, saat keduanya berada didalam toko yang berkedok Kosmetik di Kampung Mauk, Desa Tegal Kunir Kidul, Kacamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," kata Hernowo, saat ditemui dikantornya.
Hernowo menambahkan, untuk tersangka AR diketahui warga asal Bireun Provinsi Aceh dan RA merupakan warga Kabupaten Tangerang, keduanya diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer.
Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan lanjut Hernowo, sebanyak 40 (empat puluh) paket yang berisi 12 (dua belas) dengan jumlah 480 (empat ratus delapan puluh) butir Heximer, 14 (empat belas) paket yang berisi 5 (lima) dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir Heximer, 13 (tiga belas) lembar yang berisi 10 (sepuluh) dengan jumlah 130 (seratus tiga puluh) butir Tramadol, 1 (satu) lembar yang berisi 8 (delapan),
3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan lembaran plastik klip bening yang ditemukan didalam kardus dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 255.000.- disimpan didalam botol air mineral yang ditemukan disamping kardus box.
"Untuk keduanya, akan kita kenakan dengan
Pasal 196, 197 dan 198 UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dan dapat di pidana 10 tahun denda satu milyar," jelasnya.
Pasal 196, 197 dan 198 UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dan dapat di pidana 10 tahun denda satu milyar," jelasnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata Sik., MH, juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya peredaran obat-obatan tersebut. Hendaknya diteliti dulu sebelum membeli, dan jauhi penggunaan obat obatan yang terang tersebut.
Obat obatan tersebut, Selain dapat berakibat buruk hingga kematian, obat jenis Tramadol HCI dan Heximer merupakan salah satu obat keras yang dilarang untuk dikonsumsi.
"Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,"himbaunya.
Solihin /Bid Hms