RAJEG - Sebuah bentuk keterbukaan Desa sesusai Amanah UU Desa Nomor 6 tahun 2014 terkait transparansi
Anggaran Pendapatan Belanja Desa
(APBDes) maka Pemerintah Desa diharuskan membuat papan informasi atau baliho transparansi penggunaan Anggaran Dana.
Papan informasi itu memuat anggaran dan peruntukan APBDes yang dapat dilihat oleh masyarakat secara langsung.
Terkait hal itu, Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg, Kabupaten pun mempublikasikan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2019 dalam sebuah baliho besar.
Dalam Penggunaan alokasi anggaran dana desa baik pembangunan fisik, pemberdayaan dan pembinaan yang sudah Direalisasikan tertuang pada laporan dan terealisasi 100 persen.
Kepala Desa (Kades) Tanjakan, Saumin mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kades di bantu seluruh perangkat desa, pihaknya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi.
“Kami selalu mendahulukan kepentingan warga kami dari pada kepentingan individu kami sebagai Pemerintah Desa, Agar Masyarakat Tentram Dan damai,”Karena yang sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Desa selalu terus diimplementasikan oleh pihaknya kedalam kehidupan sehari-hari di wilayahnya,"ungkapnya saat disambangi Media di ruang kerjanya,Rabu (09/10/2019).
Saumin menambahkan, salah satu bentuk realisasi program Dana bantuan yang diterima seperti, Adanya Renovasi kantor Desa, dengan penambahan Gedung Serba Guna ini diharapkan nantinya tidak mengganggu para staf dalam memberikan pelayanan ke Masyrakat.
Selain, juga hal ini dilakukan agar terlihat rapih dan nyaman, serta akan lebih optimal lagi dalam membangun Desa, baik fisik, pembinaan maupun pemberdayaan masyrakat,"ujarnya.
Red/Kvn
Anggaran Pendapatan Belanja Desa
(APBDes) maka Pemerintah Desa diharuskan membuat papan informasi atau baliho transparansi penggunaan Anggaran Dana.
Papan informasi itu memuat anggaran dan peruntukan APBDes yang dapat dilihat oleh masyarakat secara langsung.
Terkait hal itu, Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg, Kabupaten pun mempublikasikan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2019 dalam sebuah baliho besar.
Dalam Penggunaan alokasi anggaran dana desa baik pembangunan fisik, pemberdayaan dan pembinaan yang sudah Direalisasikan tertuang pada laporan dan terealisasi 100 persen.
Kepala Desa (Kades) Tanjakan, Saumin mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kades di bantu seluruh perangkat desa, pihaknya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi.
“Kami selalu mendahulukan kepentingan warga kami dari pada kepentingan individu kami sebagai Pemerintah Desa, Agar Masyarakat Tentram Dan damai,”Karena yang sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Desa selalu terus diimplementasikan oleh pihaknya kedalam kehidupan sehari-hari di wilayahnya,"ungkapnya saat disambangi Media di ruang kerjanya,Rabu (09/10/2019).
Saumin menambahkan, salah satu bentuk realisasi program Dana bantuan yang diterima seperti, Adanya Renovasi kantor Desa, dengan penambahan Gedung Serba Guna ini diharapkan nantinya tidak mengganggu para staf dalam memberikan pelayanan ke Masyrakat.
Selain, juga hal ini dilakukan agar terlihat rapih dan nyaman, serta akan lebih optimal lagi dalam membangun Desa, baik fisik, pembinaan maupun pemberdayaan masyrakat,"ujarnya.
Red/Kvn