Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tawuran Remaja Gunakan Ambulans, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, Juli 27, 2019 | 09:25 WIB Last Updated 2019-07-27T02:25:44Z

onlinepantura.com KOTA TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengungkap Modus Tawuran yang dilakukan para remaja antar geng sepeda motor sembari menggunakan ambulans guna mengelabuhi lawan tawuran nya pada pres rilis bertempat di Aula gedung Mapolres Metro Tangerang pada Jumat (26/7/2019).

Berawal dari sebuah salah satu media sosial "IG" mereka (pelaku tawuran) saling tantang dan membuat kesepakatan untuk bertemu di suatu tempat untuk menerima tantangan dari lawan geng masing-masing.

Abdul Karim mengungkapkan, Anak - anak geng sepeda motor (Jakarta - Tangerang) dengan Geng sepeda motor (Periuk Kota tangerang) saling tantang dan mengejek disalah satu Medsos kemudian terjadi tawuran sehingga mengakibatkan salah satu dari anak - anak Periuk mengalami luka terbuka dibagian perut, karena bacokan sajam oleh kedua tersangka Popo dan Bapet.

Diceritakan Kapolres, "Setelah kedua kelompok saling serang, disaat itu pula Geng dari kelompok Jakarta - Tangerang datang menghampiri dengan membawa ambulans yang berisi orang, sajam, dan batu. Dikira polisi kelompok lawan mulai terpecah berhamburan pada saat itulah kedua pelaku (Popo dan Bapet) keluar dari ambulans dan langsung membacok salah satu dari kelompok Geng Periuk." kata Abdul Karim

"Yang menarik, para pelaku tawuran remaja ini memiliki pemikiran untuk menggunakan mobil ambulans yang didalamnya berisikan orang dan senjata tajam serta bertahan." Imbuhnya.

Kedua terduga pelaku adalah tokoh utama dalam pembacokan terhadap korban lawan geng. pelaku pembacokan pada saat tawuran antar geng motor kini berhasil di ringkus Tim Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota.

Abdul Karim menghimbau, bahwasanya para remaja sangat rentan terpengaruh oleh teman - teman pergaulan nya. Karena mereka ingin menunjukan eksistensi atu jati dirinya (merasa hebat).

Kini korban pembacokan dalam tawuran geng bermotor tersebut masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di wilayah Tangerang, dan untuk kedua terdugapelaku pembacokan yang diamankan polisi di kenai pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Adi 
×
Berita Terbaru Update