onlinepantura.com CILEGON - Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan satu orang pelaku diduga tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Gorila di Jalan H Umar Temu Putih, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Minggu (21/07/2019) pukul 10.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon, AKBP Riski Agung Prakoso kepada awak media, Senin (22/07/2019) membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Gorila berdasarkan oleh informasi masyarakat sekitar.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama SP alias PT (26) tidak bekerja yang merupakan warga asal Ciwaduk Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
"Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar dan LP/282 /VII/ Res 1.2.4 /2019 / Spk, tgl 21 Juli 2019, tersangka SP berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diadakan,"terang Riski.
Dijelaskan Riski, dari tangan SP 16 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat kotor 11,67 gram, 1 buah Dompet Cokelat dan 1 unit Hanphone seluler.
"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses lebih lanjut,"tutup Kapolres
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Bidhum