Kabupaten Tangerang - Bapak Ir. Soekarno Presiden pertama Republik Indonesia pernah berkata “Jangan pernah melupakan sejarah. Ini akan membuat dan mengubah siapa diri kita.”, presiden pertama Republik Indonesia saja mengatakan jangan melupakan sejarah karena sejarah erat dengan siapa kita dan dari mana kita.
Namun masih banyak orang yang melupakan sejarah dan pada akhirnya lupa pada jati dirinya, siapa kita dari mana kita kalau sudah lupa siapa kita asal dari mana kita bagaimana untuk kedepannya kita?, Yuk mari kita semua belajar dari sejarah dan apa itu sejarah?.
Namun lain halnya diwilayah Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang dimana tempat pemandian tua/sumur tua Parigi yang memiliki sejuta bahkan milyaran kenangan dari masa ke masa di masyarakat pasir gadung namun hingga kini tidak terurus dan seperti dijadikan tempat tidak memiliki arti apa-apa.
Pemerintah Desa Pasir Gadung seharusnya merawat jika perlu membangun agar menjadi tempat wisata religi dan bisa mengundang orang-orang luar untuk mandi disana (Sumur Parigi).
Mohammad guruh, SH Selaku Humas BPPKB ranting Desa Pasir Gadung sekaligus putra daerah pasir gadung pada Kamis 25 Juli 2019 mengatakan " Pemerintah Desa Pasir Gadung seharusnya ada inisiatif untuk membangun karena menurut saya sumur Parigi yang berada diwilayah Desa Pasir Gadung RT 05/01 Kampung Pasir Gadung ini termasuk cagar budaya yang dimana menurut undang undang Nomor 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawanan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah.
Muhamad Guruh, SH pun menegaskan "Pemerintah Desa kan sudah ada Dana Desa yang dimana pemakaian dana desa untuk kepentingan dan kemajuan desa itu sendiri.
Menurut saya pemerintah desa pasir gadung harus segera melestarikan tempat tempat yang dimana memiliki nilai sejarah dan melarang orang-orang membangun bangunan di atas tempat sejarah yang akan merusak kelestarian nilai sejarah itu.
Saya liat ada bangunan yang diduga menurut saya tidak memiliki izin dan jika melanggar Perda Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2001 tentang IMB bongkar saja, jika diperlukan saya akan kordinasi ke ketua agar berkordinasi ke Satpol PP kecamatan Cikupa dan kumpulkan semua anggota kami untuk bongkar bangunan liar jika tidak berizin dan membersihkan sumur bersejarah itu".tegasnya Humas BPPKB ranting Pasir Gadung.
(Solihin)