Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Residivis Dan Bandar Besar Narkoba Berhasil Dibekuk SatresNarkoba Polrestro Tangerang

Jumat, Juli 19, 2019 | 15:52 WIB Last Updated 2019-07-19T16:11:50Z

onlinepantura.com KOTA TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar dan satu bandar besar narkotika jenis sabu, hal tersebut diungkap langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim saat menggelar konferensi pers pada kamis (18/7/19) di aula gedung Mapolres Metro Tangerang.

Kapolres mengungkapkan, telah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan modus barang ditaruh di suatu tempat dengan arahan melalui Handphone.

Dikatakan Abdul Karim, Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat kemudian Satresnarkoba dipimpin Kanit II, AKP Arif Syafrudin, SE. Melakukan pemantauan selama satu minggu.

Dari hasil pemantauan, ketiga tersangka berhasil diamankan dari tiga lokasi yang berbeda. hasil introgasi terhadap BY mendapat informasi yang mengarah dua tersangka lain yaitu KL dan ZH.

"Tersangka "BY" (42) kita amankan di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang. 

Hasil introgasi petugas terhadap BY dan mengarah kepada dua pelaku lainnya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan "KL" (41) di daerah karang tengah, "ZH" (34) di apartemen daerah Ciputat Tangerang Selatan." Ujar Kapolres. 

Diketahui tersangka BY dan KL merupakan Residivis tercatat sebagai DPO Polres Metro Tangerang Kota sedangkan tersangka ZH termasuk seorang bandar besar.

Dari hasil penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 paket jenis sabu seberat 16,76 gram, dari tangan BY, 4 paket jenis sabu seberat 409,62 gram, dari tangan KL, dan 18 paket jenis sabu 141,68 gram dari tangan ZH yang keseluruhannya 29 paket dengan berat bruto 568,06 gram.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dapat diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati, kini para tersangka masih dalam proses penyidikan.

Adi

×
Berita Terbaru Update