onlinepantura.com PAKUHAJI - Menurut acuan Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2014 lalu yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Serta peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klarifikasi APBD desa.
Sedangkan mengenai BUM Desa dari prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dari transmigrasi No 4 dan No 5 tahun 2015.
Dalam hal ini telah di rancang situs Keuangan Desa guna sebagai ruang berbagi bersama, diharapkan situs ini mampu membantu memahami seluk beluk tata pengelolaan Keuangan desa dan pada akhirnya mampu mendorong terbangunnya transparasi serta akuntabilitas pemerintah desa tersebut.
Namun lain hal yang terjadi di Desa Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, diduga pada Anggaran Dana Desa tahun 2018 terjadi dugaan penyelewengan dana desa untuk pembangunan infrastruktur desa berupa 2 buah MCK di 2 lokasi berbeda, diantaranya di Kampung Bambu Baru RT 12/03 dan Kampung Baduyut RT 04/01. Pembangunan MCK tersebut belum terealisasi pada tahun 2018 dan pembangunan MCK tersebut harus sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Pantauan awak media dari Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR), bertempat di Kampung Bambu Baru yang sudah menjadi program dana Desa Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang untuk pembangunan MCK tersendat, belum selesai pembangunannya.
Saat dikonfirmasi, Romli mengatakan, "Akan saya rapihkan," ujar Romli melalui via wa kepada awak media, Senin (22/7/2019) sore.
Dikatakan, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, "Pembangunan ini sudah tiga bulan belum selesai, dikarenakan masalah keuangan dan sekali datang bahan baku materialnya sedikit-sedikit," ucapnya kepada awak media, Selasa (23/7/2019) siang.
Sedangkan pada LKPJ Dana Desa Tahun 2018 diduga fiktif laporan tersebut, mengingat di tahun 2019 Desa Rawa Boni kembali menerima Dana Desa yang di anggarkan oleh APBN untuk pembangunan Infrastuktur desa Rawa Boni, bagaimana bisa dana desa tersebut kembali di terima Desa Rawa Boni sedangkan pada tahun 2018 saja ada pembangunan dari alokasi dana desa yang belum terselesaikan.